HeadlineJawa BaratNEWSBIDIK -KOTA BEKASI

Wartawan Bekasi Raya Satukan Barisan, Desak Pemkab Bekasi Tuntaskan Dugaan Perlakuan Tak Patut terhadap Jurnalis

205
×

Wartawan Bekasi Raya Satukan Barisan, Desak Pemkab Bekasi Tuntaskan Dugaan Perlakuan Tak Patut terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,BEKASI — Kalangan wartawan di wilayah Bekasi Raya menyatakan sikap bersama menyikapi dugaan perlakuan tidak patut terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Peristiwa yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memicu perhatian dan solidaritas dari sejumlah insan pers, organisasi wartawan, forum, kelompok kerja, komunitas, serta paguyuban jurnalis di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Informasi yang beredar, termasuk rekaman yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, diduga memperlihatkan adanya ucapan dan perlakuan yang dinilai merendahkan, pengusiran, serta tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Atas persoalan itu, wartawan se-Bekasi Raya berencana menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut mengusung semangat “Beda Organisasi, Satu Profesi  Wartawan Bekasi Raya Bersatu.”

Konsolidasi insan pers ini tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan pejabat pemerintahan. Lebih jauh, persoalan tersebut dipandang menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, hak masyarakat mendapatkan informasi, serta fungsi pers sebagai salah satu instrumen kontrol sosial.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan sebuah informasi. Proses tersebut menjadi bagian penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tidak hanya berdasarkan satu sumber, tetapi juga memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, wartawan menilai proses konfirmasi kepada pejabat publik semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kerja jurnalistik. Di sisi lain, pejabat atau institusi yang dikonfirmasi juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, data, maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.

Lima Poin yang Disampaikan

Dalam aksi yang direncanakan tersebut, terdapat lima pokok aspirasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pertama, wartawan mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif, transparan, serta menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi terkait dugaan ucapan dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Pemkab Bekasi diminta mengambil langkah administratif secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wartawan juga meminta agar apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran yang berdasarkan ketentuan dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan, pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Ketiga, Kepala DLH Kabupaten Bekasi diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai peristiwa tersebut. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya ucapan atau tindakan yang tidak patut, wartawan meminta adanya permintaan maaf secara terbuka kepada Kimsan Indra Simaremare dan insan pers.

Keempat, Bupati Bekasi diminta menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah. Apabila terbukti terjadi perlakuan tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pemerintah daerah juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Bekasi didesak memberikan jaminan dan instruksi yang jelas kepada seluruh perangkat daerah agar menghormati kerja jurnalistik serta mencegah terjadinya intimidasi, penghinaan, pengusiran, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi menghambat wartawan memperoleh informasi untuk kepentingan masyarakat.

Tetap Mengedepankan Mekanisme Hukum

Kalangan wartawan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi tindak pidana.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada fakta, konteks kejadian, unsur hukum, serta pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, tuntutan utama dalam aksi tersebut diarahkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif dan menentukan langkah berdasarkan fakta serta peraturan yang berlaku.

Pers dan Pemerintah Harus Saling Menghormati

Wartawan Bekasi Raya juga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun permusuhan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pers dan pemerintah memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.

Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Sementara pemerintah memiliki kewenangan memberikan data, klarifikasi, maupun hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Perbedaan pandangan maupun kritik seharusnya ditempatkan dalam kerangka demokrasi dan profesionalitas, bukan berkembang menjadi tindakan yang dapat merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.

Atas dasar itu, hubungan antara pemerintah dan pers diharapkan dibangun melalui keterbukaan, komunikasi, profesionalitas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum.

Solidaritas Lintas Organisasi

Seruan aksi juga ditujukan kepada seluruh wartawan, pimpinan media, organisasi pers, kelompok kerja, forum, komunitas, dan paguyuban wartawan di Kabupaten maupun Kota Bekasi.

Solidaritas tersebut diharapkan tidak dibatasi oleh perbedaan organisasi maupun tempat wartawan bekerja.

Pesan yang dibawa sederhana: ketika persoalan menyangkut kemerdekaan menjalankan profesi jurnalistik, perbedaan organisasi tidak seharusnya menjadi penghalang untuk menyuarakan kepentingan bersama.

Meski demikian, seluruh peserta aksi diimbau menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, menghormati aparat keamanan dan fasilitas umum, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 15 Oktober 2026 di Kantor Bupati Bekasi tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus momentum untuk memperkuat hubungan profesional antara pemerintah dan insan pers.

Bagi kalangan wartawan, kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa pribadi maupun kelompok tertentu. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Beda organisasi, satu profesi. Wartawan Bekasi Raya bersatu.

Pers bebas, demokrasi kuat.

Hormati kerja jurnalistik.

Jurnalistik bukan kejahatan.

Stop intimidasi terhadap wartawan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Pekerja informal, termasuk peserta mandiri dan pekerja dengan upah di bawah UMK, tetap berhak mendapatkan bansos sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.