NEWSBIDIK..MUSI RAWAS — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali mencuat di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Seorang warga yang disebut bernama Hasan diduga membawa dan menjual Pertalite dalam jumlah besar kepada masyarakat. Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Hasan kepada awak media, BBM tersebut disebut-sebut mencapai sekitar lima ratus liter per hari. Rabu, (23/9/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan Hasan pada Selasa, 22 September 2026, sedang membawa BBM menggunakan mobil pikap Suzuki Carry yang bagian baknya telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut diketahui berada di wilayah Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, dan diduga membawa sekitar lima ratus liter Pertalite.
Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul BBM, izin atau legalitas pengangkutan, Hasan justru menyebut bahwa minyak tersebut merupakan milik Kapolsek Megang Sakti.
“Saya hanya menjualkan saja. Kalau Bapak tidak percaya, silakan telepon Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti,” ujar Hasan sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Hasan kemudian menghubungi salah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Megang Sakti. Dalam percakapan tersebut, Hasan menyampaikan bahwa dirinya sedang diwawancarai oleh awak media. Setelah itu, awak media diarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Polsek Megang Sakti.
Konfirmasi ke Polsek Megang Sakti
Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media kemudian mendatangi Mapolsek Megang Sakti untuk memperoleh klarifikasi langsung dari Kapolsek Megang Sakti, Maruba B. Sihombong, S.H., S.H.M.
Namun, saat tiba di lokasi, awak media hanya bertemu dengan Kanit Reskrim. Pertanyaan kemudian diarahkan terkait dugaan kepemilikan BBM dan kendaraan pikap yang digunakan Hasan.
Ketika ditanyakan apakah benar BBM beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut merupakan milik Kapolsek Megang Sakti, Kanit Reskrim memberikan jawaban yang kemudian menjadi perhatian awak media.
“Kalau iya kenapa?” demikian jawaban Kanit Reskrim saat dikonfirmasi.
Setelah menunggu beberapa waktu, Kapolsek belum juga dapat ditemui. Awak media kemudian meninggalkan Mapolsek Megang Sakti.
Konfirmasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kapolsek Megang Sakti. Setelah memperkenalkan identitas dan asal media, awak media menanyakan secara langsung mengenai dugaan kepemilikan kendaraan dan BBM yang disebut Hasan.
Kapolsek kemudian mempertanyakan jenis dan jumlah minyak yang dimaksud.
“Minyak apa? Berapa banyak? Nanti kami lidik,” jawab Kapolsek melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanyakan kembali apakah BBM dan kendaraan tersebut merupakan miliknya, Kapolsek dengan tegas membantah.
“Itu bukan milik saya,” ujarnya.
Nama Pejabat Disebut, Perlu Klarifikasi dan Penelusuran
Pernyataan yang disampaikan Hasan mengenai kepemilikan BBM tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Sebab, penyebutan nama seorang pejabat kepolisian dalam aktivitas jual beli atau pengangkutan BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah kegiatan tersebut mendapatkan perlindungan atau legitimasi dari aparat.
Di sisi lain, Kapolsek Megang Sakti telah menyatakan bahwa kendaraan dan BBM yang dimaksud bukan miliknya serta menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan.
Kementerian ESDM sendiri telah menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, merupakan persoalan yang menjadi perhatian pemerintah. Dalam penjelasan pemerintah, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui regulasi terkait.
Karena itu, dugaan adanya distribusi Pertalite dalam jumlah besar tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari sumber BBM, cara memperoleh pasokan, lokasi pengisian, kendaraan yang digunakan, hingga pihak yang diduga menjadi pembeli.
Terlebih, keterangan mengenai pasokan hingga lima ratus liter per hari merupakan informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa Kapolsek Megang Sakti maupun institusi Polsek Megang Sakti terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebaliknya, Kapolsek telah memberikan bantahan bahwa BBM dan kendaraan yang dimaksud bukan miliknya.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi.
NEWSBIDIK | MUSI RAWAS

















