NEWS BIDIK | Wonosobo – Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo sebagai bagian dari upaya penyidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, dan merupakan langkah lanjutan dalam proses pengumpulan alat bukti yang sedang dilakukan oleh penyidik. Rabu, (5/8/2026)
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonosobo. Fokus kegiatan ini adalah menelusuri berbagai dokumen serta data yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan dan penyaluran bantuan sosial PKH di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas administrasi dan data yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis dan dijadikan bagian dari alat bukti guna memperkuat proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial, khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalikajar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam mengumpulkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo. Dari kegiatan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Program Keluarga Harapan kepada masyarakat penerima manfaat.
Menurut Agung, pengamanan dokumen dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sehingga seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Wonosobo menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara.
Agung menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai hukum, dan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu melalui bantuan bersyarat. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Negeri Wonosobo belum menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian nilai kerugian negara karena seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu hasil penyidikan secara resmi.

















