Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Masyarakat Taat Hukum . Dimohon Hukum Tidak Dipelintir Oknum Oknum Tertentu . Sesuai Amanah UU1945 Pasal 27

778
×

Masyarakat Taat Hukum . Dimohon Hukum Tidak Dipelintir Oknum Oknum Tertentu . Sesuai Amanah UU1945 Pasal 27

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Nagan Raya. Lima orang masyarakat desa Cot Rambong kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya menjadi tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 502 dalam kitab Undang-Undang hukum pidana

pihak pengukuran dari BPN /ATR Nagan Raya disaat Persidangan di Pengadilan Negeri Suka Makmue kabupaten Nagan Raya pada hari Selasa tanggal 21 juli 2026 selaku Ahli bahwa dirinya tidak tau Persis letak tanah tersebut di desa Cot Rambong .Rabu, (22/7/2016)

Kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga desa yang lain hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum .

Menurut keterangan sejumlah warga, persoalan tersebut hingga kini masih menjadi pembicaraan di lingkungan desa karena dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Mereka berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum dan Putusan Pengadilan Negeri , Kebenaran pasti terungkap

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”