NEWSBIDIK,Nagan Raya. Lima orang masyarakat desa Cot Rambong kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya menjadi tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 502 dalam kitab Undang-Undang hukum pidana
pihak pengukuran dari BPN /ATR Nagan Raya disaat Persidangan di Pengadilan Negeri Suka Makmue kabupaten Nagan Raya pada hari Selasa tanggal 21 juli 2026 selaku Ahli bahwa dirinya tidak tau Persis letak tanah tersebut di desa Cot Rambong .Rabu, (22/7/2016)
Kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga desa yang lain hanya berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum .
Menurut keterangan sejumlah warga, persoalan tersebut hingga kini masih menjadi pembicaraan di lingkungan desa karena dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas. Mereka berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum dan Putusan Pengadilan Negeri , Kebenaran pasti terungkap
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















