Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYA

PWI Aceh Soal Pemanggilan Wartawan oleh Polda: Utamakan Mekanisme Dewan Pers, Tak Perlu Dipanggil

2061
×

PWI Aceh Soal Pemanggilan Wartawan oleh Polda: Utamakan Mekanisme Dewan Pers, Tak Perlu Dipanggil

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Banda Aceh – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan yang dibuatnya menuai tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, setiap sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

“Kami menghormati proses hukum, namun penyidik tidak seharusnya mengabaikan UU Pers yang menjadi lex specialis dalam menangani perkara jurnalistik,” ujar Nasir.

Menurutnya, dalam UU Pers telah diatur kewajiban media untuk melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2). Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan pers dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2).

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak, yakni hak untuk melindungi identitas narasumber serta menolak memberikan keterangan dalam proses hukum terkait karya jurnalistiknya. Hak ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers.

“Wartawan berhak tidak menghadiri pemanggilan atau menolak memberikan keterangan sebagai saksi, terutama jika hal tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara pers, tanggung jawab hukum berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan pada individu jurnalis di lapangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pers.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap wartawannya oleh Polda Aceh. Ia mengaku terkejut karena surat klarifikasi tersebut dikirim langsung kepada wartawan, bukan ke kantor redaksi.

“Seharusnya surat ditujukan ke redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026 oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik disebut tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Wartawan Wahyu Andika dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Nazar menilai, aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan organisasi profesi sebelum melakukan pemanggilan.

“Langkah yang tepat adalah berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi wartawan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus pers,” kata Nazar, didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni.

PWI Aceh pun mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati kemerdekaan pers sekaligus menjunjung tinggi mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Juga:

MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pemberitaan Harus Melalui Mekanisme Pers

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

Polresta Cilacap Lamban Dan Berbelit-belit Dalam Bertindak, Diduga Lindungi Pengusaha Rokok Ilegal, Justru Aktif Buru Wartawan, Ada Apa Ini??

Ketum IWO Kukuhkan Pengurus IWO se-Aceh: Babak Baru Penguatan Pers Digital di Tanah Rencong

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Socfindo Seunagan yang telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat. Semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi lebih banyak penyandang disabilitas di Nagan Raya,” ujar Ali Efendi, Ketua PPDI Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Turnamen catur ini kita gelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 56 pecatur dari berbagai kecamatan di Kabupaten Nagan Raya ikut ambil bagian. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mempererat silaturahmi serta mendorong perkembangan olahraga catur di Nagan Raya,” ujar H. Wahidin, SE, selaku panitia pelaksana turnamen.

Aceh

Penyerahan bendera secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nagan Raya, Taufik, S.H., kepada para camat di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (12/8/2026).

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).