Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalNEWS BIDIK BREBES

Peredaran “Obat Aceh” Diduga Terorganisir, Generasi Muda Terancam — Aparat Diminta Tegas Bertindak

6415
×

Peredaran “Obat Aceh” Diduga Terorganisir, Generasi Muda Terancam — Aparat Diminta Tegas Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Brebes — Peredaran obat keras ilegal yang dikenal dengan sebutan “obat Aceh” di wilayah hukum Polres Brebes kian mengkhawatirkan. Aktivitas ini disebut telah menyebar hampir di seluruh desa dan kecamatan, dengan sasaran utama pelajar dan remaja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Brebes. (Minggu, 15/2/2026).

Baca Juga:

Ketum Fast Respon Apresiasi Kapolri, Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Jangan Ciptakan Matahari Kembar!

Jenis obat seperti Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki potensi penyalahgunaan tinggi. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Kalangan usia muda menjadi kelompok paling rentan karena minimnya pemahaman terhadap dampak penggunaan obat keras golongan G secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras tersebut diduga bukan sekadar aktivitas individu. Terdapat indikasi jaringan distribusi terstruktur yang dikendalikan oleh sejumlah pihak yang berperan sebagai bandar atau pemasok utama.

Baca Juga:

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas peredaran masih berlangsung meski telah beberapa kali mendapat penolakan masyarakat dan aksi penggerebekan. Di wilayah Kersana dan Banjarharjo, lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran berada di kawasan Cigedog. Lokasi tersebut berada di area strategis, dekat pasar dan lingkungan sekolah, sehingga meningkatkan kekhawatiran masyarakat.

Selain itu, dugaan peredaran juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, serta Jatibarang.

Baca Juga:

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini semakin mengkhawatirkan, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Mereka berencana menggandeng ulama, tenaga pendidik, pemerintah desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk memperkuat gerakan penolakan terhadap peredaran obat ilegal.

Secara hukum, praktik peredaran obat keras tanpa izin diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Kesehatan terkait distribusi obat tanpa izin edar, serta pasal pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

SINERGI Badan Narkotika Nasional DAN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat, termasuk Satpol PP Brebes, Pemkab Brebes, dan kepolisian, untuk memutus jaringan peredaran yang dinilai telah merusak sendi sosial dan masa depan generasi muda Brebes.

Tinggalkan Balasan

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”