NEWS BIDIK, Brebes — Peredaran obat keras ilegal yang dikenal dengan sebutan “obat Aceh” di wilayah hukum Polres Brebes kian mengkhawatirkan. Aktivitas ini disebut telah menyebar hampir di seluruh desa dan kecamatan, dengan sasaran utama pelajar dan remaja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Brebes. (Minggu, 15/2/2026).
Baca Juga:
Jenis obat seperti Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki potensi penyalahgunaan tinggi. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Kalangan usia muda menjadi kelompok paling rentan karena minimnya pemahaman terhadap dampak penggunaan obat keras golongan G secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras tersebut diduga bukan sekadar aktivitas individu. Terdapat indikasi jaringan distribusi terstruktur yang dikendalikan oleh sejumlah pihak yang berperan sebagai bandar atau pemasok utama.
Baca Juga:
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas peredaran masih berlangsung meski telah beberapa kali mendapat penolakan masyarakat dan aksi penggerebekan. Di wilayah Kersana dan Banjarharjo, lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran berada di kawasan Cigedog. Lokasi tersebut berada di area strategis, dekat pasar dan lingkungan sekolah, sehingga meningkatkan kekhawatiran masyarakat.
Selain itu, dugaan peredaran juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, serta Jatibarang.
Baca Juga:
Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini semakin mengkhawatirkan, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Mereka berencana menggandeng ulama, tenaga pendidik, pemerintah desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk memperkuat gerakan penolakan terhadap peredaran obat ilegal.
Secara hukum, praktik peredaran obat keras tanpa izin diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Kesehatan terkait distribusi obat tanpa izin edar, serta pasal pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat, termasuk Satpol PP Brebes, Pemkab Brebes, dan kepolisian, untuk memutus jaringan peredaran yang dinilai telah merusak sendi sosial dan masa depan generasi muda Brebes.






















