Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalNEWS BIDIK BREBES

Peredaran “Obat Aceh” Diduga Terorganisir, Generasi Muda Terancam — Aparat Diminta Tegas Bertindak

27432
×

Peredaran “Obat Aceh” Diduga Terorganisir, Generasi Muda Terancam — Aparat Diminta Tegas Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Brebes — Peredaran obat keras ilegal yang dikenal dengan sebutan “obat Aceh” di wilayah hukum Polres Brebes kian mengkhawatirkan. Aktivitas ini disebut telah menyebar hampir di seluruh desa dan kecamatan, dengan sasaran utama pelajar dan remaja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Brebes. (Minggu, 15/2/2026).

Baca Juga:

Ketum Fast Respon Apresiasi Kapolri, Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Jangan Ciptakan Matahari Kembar!

Jenis obat seperti Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki potensi penyalahgunaan tinggi. Konsumsi tanpa pengawasan medis berisiko memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Kalangan usia muda menjadi kelompok paling rentan karena minimnya pemahaman terhadap dampak penggunaan obat keras golongan G secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras tersebut diduga bukan sekadar aktivitas individu. Terdapat indikasi jaringan distribusi terstruktur yang dikendalikan oleh sejumlah pihak yang berperan sebagai bandar atau pemasok utama.

Baca Juga:

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas peredaran masih berlangsung meski telah beberapa kali mendapat penolakan masyarakat dan aksi penggerebekan. Di wilayah Kersana dan Banjarharjo, lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran berada di kawasan Cigedog. Lokasi tersebut berada di area strategis, dekat pasar dan lingkungan sekolah, sehingga meningkatkan kekhawatiran masyarakat.

Selain itu, dugaan peredaran juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, serta Jatibarang.

Baca Juga:

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini semakin mengkhawatirkan, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Mereka berencana menggandeng ulama, tenaga pendidik, pemerintah desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk memperkuat gerakan penolakan terhadap peredaran obat ilegal.

Secara hukum, praktik peredaran obat keras tanpa izin diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Kesehatan terkait distribusi obat tanpa izin edar, serta pasal pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

SINERGI Badan Narkotika Nasional DAN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat, termasuk Satpol PP Brebes, Pemkab Brebes, dan kepolisian, untuk memutus jaringan peredaran yang dinilai telah merusak sendi sosial dan masa depan generasi muda Brebes.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”