NEWS BIDIK | Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RS (48) bersama 114 paket sabu seberat total 114,89 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di samping Masjid PT Socfindo, Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat dilakukan penindakan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Namun berkat kesiapsiagaan dan profesionalisme personel Sat Resnarkoba, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Very Syahputra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu seberat 19,47 gram yang disimpan di saku belakang celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, ditemukan pula 75 paket kecil sabu dengan berat 95,42 gram yang disembunyikan di dalam tas samping milik pelaku.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.100.000, satu unit telepon genggam berbasis Android, satu tas samping berwarna hitam, satu paket plastik klip bening kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Pelaku RS, yang merupakan warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, AKP Very Syahputra menjelaskan bahwa pasca-penangkapan, pihaknya langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Namun, satu terduga lainnya yang disebutkan oleh pelaku belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pencarian.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.























