Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

PENGGELEDAHAN KANTOR PERTANAHAN NAGAN RAYA, DITEMUKAN DUGAAN MANIPULASI SHM DI ATAS LAHAN EKS HGU PT USAHA SEMESTA JAYA

2965
×

PENGGELEDAHAN KANTOR PERTANAHAN NAGAN RAYA, DITEMUKAN DUGAAN MANIPULASI SHM DI ATAS LAHAN EKS HGU PT USAHA SEMESTA JAYA

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK , Nagan Raya.Tim.Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 09.30–12.30 WIB. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.29/Fd.2/09/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-616/L.1.29/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.

Indikasi Penyimpangan Penerbitan SHM di Atas Eks HGU Selasa, (9/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan bahwa sisa areal eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare, yang seharusnya kembali menjadi tanah negara, justru telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama oknum keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur Kantor Pertanahan Nagan Raya.

Penerbitan SHM itu menggunakan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak 1996. Padahal pada tahun itu lahan tersebut masih berstatus HGU, sehingga keterangan tersebut dinilai tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan ini disinyalir melanggar peraturan agraria, di antaranya:

– Pasal 16, 28, dan 29 UUPA

– PP Nomor 24 Tahun 1997 (Pasal 1 angka 3 & 11, Pasal 5, Pasal 13 ayat 4, Pasal 17 ayat 2, Pasal 32 ayat 2)

– PP Nomor 40 Tahun 1996 (Pasal 4 ayat 1)

– Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 (Pasal 106 dan 107)

Tim penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur, yang mengarah pada tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan dugaan gratifikasi.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:

Buku tanah

Dokumen warkah

Buku gampong

Dokumen terkait penerbitan sertifikat lainnya

Pihak Kantor Pertanahan Nagan Raya bersikap kooperatif dan turut membantu proses penggeledahan serta pencarian dokumen.

Dugaan Penyimpangan di PT Fajar Bayzuri & Brothers

Selain itu, muncul pula sorotan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir. Sejak penerbitan izin HGU perusahaan pada 1990, area garapan masyarakat yang berada di luar izin HGU perusahaan ternyata sudah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama keluarga perusahaan.

Aktivis masyarakat menegaskan agar dugaan penyimpangan tersebut turut diusut tuntas.

“Segera usut tuntas,” tegas Almizal Cs.

Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan akan diumumkan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”