Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPati

Tercium Bau Solar dan Aktivitas Gelap di Dukuh Sekti, Pati: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Kian Terang

4065
×

Tercium Bau Solar dan Aktivitas Gelap di Dukuh Sekti, Pati: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Kian Terang

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Pati — Warga Dukuh Srebut, Desa Dukuhsekti, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, diresahkan oleh aktivitas mencurigakan di rumah milik Wawan, warga setempat yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Bau menyengat dan aktivitas keluar-masuk kendaraan pada malam hari memunculkan dugaan bahwa tempat tersebut menjadi gudang penyimpanan solar ilegal yang dibeli dari para nelayan.

“Setiap malam ramai kendaraan keluar-masuk, baunya juga sangat menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/10/2025).

Diduga Dikendalikan Mantan Caleg DPRD Pati

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh Samsudin alias Piti, yang diketahui merupakan mantan calon legislatif DPRD Kabupaten Pati. Samsudin diduga menjadi otak dari aktivitas penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Dalam operasinya, ia disebut bekerja sama dengan Mustofa, yang dikenal sebagai koordinator lapangan (korlap) PT Danendra wilayah Pati Timur.

Modus operandi mereka cukup rapi. Solar bersubsidi dibeli dari para nelayan melalui korlap nelayan, diambil dari SPBN Banyu Towo menggunakan jeriken, lalu diangkut dengan kendaraan roda tiga jenis Viar menuju rumah Wawan di Dukuh Srebut. Setelah stok terkumpul, Samsudin berkoordinasi dengan Mustofa untuk melakukan proses loading dan pengiriman ke PT Danendra.

Warga Minta Polisi Bertindak

Warga mendesak Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya meresahkan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.

Kalau dibiarkan, kami khawatir akan ada kebakaran atau ledakan, karena baunya sudah sangat menyengat,” ungkap warga lainnya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Apabila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksinya tidak main-main — pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Seruan Tegas untuk Bongkar Mafia BBM

Kasus dugaan penimbunan solar di Dukuhsekti menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia BBM di wilayah Pati.
Warga dan media mendesak agar pihak kepolisian bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terlibat.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.