Scroll untuk baca berita
AcehPolitik

Kepala Desa Alue Bata Bantah Tuduhan Penyelewengan, Minta Pemberitaan Dipertanggungjawabkan

203
×

Kepala Desa Alue Bata Bantah Tuduhan Penyelewengan, Minta Pemberitaan Dipertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Alue Bata, Idrus, bersama aparatur desa menegaskan klarifikasi atas tudingan penyelewengan Dana Desa yang dinilai hanya opini dan mencemarkan nama baik.” Kamis, (17/9/2025). Dok poto newsbidik.com /Zahari Z,

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Kepala Desa Alue Bata, Idrus, bersama jajaran aparatur desa angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya dugaan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan, pemberitaan tersebut tidak berdasar, bersifat opini, dan berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah desa. Kamis, (18/9/2025).

Pernyataan yang dilontarkan hanya opini publik dan tidak disertai bukti. Kami selaku aparatur desa siap mempertanggungjawabkan semua penggunaan anggaran. Namun, pihak yang menyebarkan informasi juga harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Idrus di Nagan Raya.

Idrus menyesalkan isi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan, padahal Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kecamatan Tadu Raya bersama pendamping desa sudah turun langsung melakukan evaluasi terhadap kegiatan sarana prasarana desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.

Lebih lanjut, Idrus berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Kami berharap pihak APH mengusut tuntas pernyataan dan pemberitaan yang tidak benar itu agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi pengelolaan Dana Desa selalu dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya terbuka untuk diaudit. “Kami tidak pernah menutup diri. Semua sudah sesuai mekanisme. Justru kami meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan tudingan sepihak dapat diproses hukum,” pungkas Idrus.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen memastikan pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak banjir bandang dapat segera diselesaikan dan ditempati sebelum bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat meninjau progres pembangunan Huntara di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Minggu (25/01/2026).

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.