Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNasionalPeristiwa

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

3575
×

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, saat menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal HGU PT Ambya Putra oleh BPN/ATR Provinsi Aceh. Senen, (1/9/2025). Dok foto newsbidik.com/Zahari, Z

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Aceh.Senen, (1/9/2025)

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

Penolakan itu disampaikan menyusul adanya rencana tim BPN Provinsi Aceh yang akan melakukan pengukuran di lokasi pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut tertuang dalam surat resmi

BPN/ATR dengan Nomor: B/IP.02.02/512-11.200/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Wahyu Ardiansyah, ST., M.M., QRMP.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Tokoh masyarakat Desa Cot Rambong menegaskan, hingga saat ini warga tidak pernah mengakui adanya HGU PT Ambya Putra di desa mereka. Masyarakat juga meminta agar pihak perusahaan terlebih dahulu menunjukkan dokumen resmi berupa resume penerbitan izin HGU yang sah, termasuk rekomendasi dari kepala desa sebagaimana syarat utama dalam proses perolehan HGU.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

“Jika pihak perusahaan belum melampirkan resume penerbitan izin HGU secara sah melalui Pengadilan Negeri Nagan Raya, maka BPN/ATR tidak dibenarkan melakukan pengukuran areal tersebut. Kami menolak demi tegaknya hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga menilai rekomendasi kepala desa merupakan bukti awal yang sah dalam penguasaan tanah. Dokumen tersebut, biasanya dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), menjadi bagian penting dari proses penerbitan HGU. Tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi tersebut, masyarakat menilai keberadaan HGU di Desa Cot Rambong tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Selama belum ada keputusan Pengadilan Negeri Nagan Raya, kami akan tetap melarang pihak manapun, termasuk BPN/ATR, masuk untuk mengukur tanah di Desa Cot Rambong,” tegas warga.

Masyarakat menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan sikap taat hukum demi menjaga hak mereka atas tanah desa.

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Jakarta

Rotasi dan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi. Penempatan pejabat baru diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.