Scroll untuk baca berita
NEWS-BIDIK.LUBUKLINGAUSumatera Selatan

Oknum Manajemen JM Lubuklinggau Diduga Lakukan Pemerasan Rp Dua Juta, Ijazah Karyawan Ditahan

1143
×

Oknum Manajemen JM Lubuklinggau Diduga Lakukan Pemerasan Rp Dua Juta, Ijazah Karyawan Ditahan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Lubuklinggau .Dugaan praktik pemerasan mencuat di pusat perbelanjaan JM Kota Lubuklinggau setelah seorang mantan karyawan, Mir, melaporkan bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen. Kasus ini terjadi pada Jumat, (29/8/2025), dan memicu sorotan publik serta kecaman dari berbagai pihak.

Mir, yang sempat bekerja sebagai karyawan magang di JM Lubuklinggau, mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak sanggup dengan beban pekerjaan. Namun, keputusan itu justru dimanfaatkan oleh oknum manajemen yang diduga meminta uang sebesar Rp2 juta sebagai syarat pengambilan kembali ijazah yang sebelumnya diserahkan saat melamar kerja.

“Pihak HRD mengatakan uang Rp2 juta itu adalah denda atau penalty karena saya memutuskan kontrak kerja. Ijazah saya tidak akan dikembalikan sebelum uang tersebut dibayar,” ungkap Mir.

Negosiasi antara keluarga Mir yang diwakili Bambang bersama rekan media dengan pihak manajemen JM pun menemui jalan buntu. HRD JM Lubuklinggau yang diwakili oleh Pahris menegaskan tetap akan menahan ijazah hingga uang penalty dilunasi.

Bambang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dengan alasan apapun.

“Menahan ijazah adalah pelanggaran hukum dan mencederai hak pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Kami akan menempuh langkah hukum, melaporkan dugaan pemerasan ini ke aparat, sekaligus menggalang aksi demonstrasi bersama relawan media,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua Forum Pengawas Kebijakan Publik dan Pelayanan Masyarakat (FPKPPM) Sumsel, Deska Efriyanto, menilai kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. Menurutnya, perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, selain sanksi perdata dan administratif.

“Jika ada unsur pemaksaan untuk membayar sejumlah uang agar ijazah dikembalikan, maka itu bisa dikategorikan pemerasan. Perusahaan dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, hingga sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha,” jelas Deska.

Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lubuklinggau melalui Heni, selaku mediator, menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan merupakan praktik yang dilarang. Bahkan, jika klausul penahanan ijazah dicantumkan dalam kontrak kerja, maka secara hukum klausul itu batal demi hukum.

“Surat edaran Menaker maupun edaran Gubernur Sumsel sudah jelas melarang penahanan ijazah. Artinya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan praktik tersebut,” tegas Heni.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai merugikan pekerja serta melanggar hak dasar mereka.