NEWS BIDIK, Pati – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menyeruak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah gudang mencurigakan di area persawahan, Dukuhmulya, Kecamatan Jakenan, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 15.55 WIB, kedapatan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar.
baca juga
Bangunan yang sepintas terlihat tidak terpakai itu ternyata dijadikan tempat penimbunan. Lokasinya pun strategis, berada di perkampungan dekat jalan raya, sehingga memudahkan akses keluar masuk truk pengangkut dengan kapasitas 8 hingga 24 kiloliter. Dari pantauan di lapangan, terlihat solar berceceran di depan gudang, sementara di dalamnya tersimpan sejumlah kempu berisi solar.
Gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Pawi. Ia menggunakan truk engkel yang secara bergantian melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah SPBU. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengganti pelat nomor dan barcode kendaraan setiap kali melakukan pengisian. Solar yang terkumpul kemudian ditimbun di gudang dan dijual kembali dengan harga industri, jauh di atas harga subsidi.
baca juga
Persahabatan Menentukan Jalan Hidup: Pesan Religius dari Gus Muhammad Rosyid Masyhudi
Pelanggaran Hukum Berlapis
Praktik ini jelas menabrak banyak aturan hukum. Di antaranya:
Pasal 55 & 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – penimbunan solar subsidi merugikan hak konsumen, khususnya masyarakat kecil.
KUHP Pasal 372, 374, dan 480 – terkait tindak pidana penggelapan serta penadahan.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 – tentang distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi, yang seharusnya diprioritaskan untuk rakyat.
Desakan Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia solar masih terus beroperasi dan merugikan negara serta masyarakat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan semakin menggerus hak rakyat kecil yang seharusnya menerima solar subsidi.
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi distribusi BBM di SPBU serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Media juga mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Polsek Jakenan, Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga BPH Migas—untuk bergerak cepat, menutup gudang ilegal tersebut, dan menyeret seluruh pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu.