Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Pemkab Nagan Raya Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes RI dalam Rangka Verifikasi Lapangan STBM Award 2025

41
×

Pemkab Nagan Raya Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes RI dalam Rangka Verifikasi Lapangan STBM Award 2025

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima kunjungan Tim Verifikator dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam rangka Verifikasi Lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Selasa (24/6/2025) itu merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI Nomor KL.01.04/C.VI/1497/2025 tertanggal 12 Juni 2025, yang menyampaikan perlunya dilakukan verifikasi lapangan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi bedah dokumen secara daring.

Kedatangan Tim Verifikator disambut langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat, salah satunya melalui pendekatan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

“Pendekatan STBM ini dipilih untuk memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, serta mengimplementasikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses terhadap sanitasi dasar demi tercapainya 100 persen akses sanitasi yang aman,” ujar Wabup.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Kesehatan telah melakukan sosialisasi 5 Pilar STBM dan pemicuan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Hingga kini, Kabupaten Nagan Raya telah meraih predikat Kabupaten Open Defecation Free (ODF).

Lebih lanjut, Wabup menyebutkan bahwa program STBM bukan sekadar program pemerintah, melainkan gerakan revolusi kesehatan dasar untuk membangun kualitas hidup dan martabat masyarakat.

“Verifikasi STBM hari ini adalah langkah krusial. Tim verifikasi independen akan melakukan penilaian objektif untuk memastikan bahwa Kabupaten Nagan Raya memang layak untuk menerima STBM Award 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Verifikator Pusat, M. Haris Subyantoro, S.K.M., dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan keempat dalam proses penilaian STBM dan melakukan observasi langsung ke lokasi prioritas untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

“Tujuan kami adalah memastikan fakta di lapangan benar-benar sesuai dengan laporan yang telah disampaikan. Ini penting untuk menjamin objektivitas penilaian,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha memaparkan materi tentang STBM Nagan Raya “Komitmen Bersama Menuju Sanitasi Aman”, di antaranya meliputi capaian STBM Kabupaten Nagan Raya, persentase kecamatan dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak tahun 2024, kebijakan dan rencana aksi STBM Kabupaten Nagan Raya, program/kegiatan STMB Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 & 2025 serta inovasi STBM Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh tim verifikator. Lokasi yang dikunjungi meliputi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, lalu ke Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, dan ke Desa Alue Gajah, Kecamatan Suka Makmue serta ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Blang Sapek Kecamatan Suka Makmue.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain para camat, unsur perangkat daerah terkait dari Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, perwakilan Dinas Kesehatan dan Bappeda Provinsi Aceh, sejumlah  keuchik serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan