Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Kadinsos Kabupaten Garut melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Malangbong

220
×

Kadinsos Kabupaten Garut melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Malangbong

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//GARUT. Malangbong,– Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Garut, Aji Sekarmaji, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Malangbong dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam kunjungannya, Kadinsos menyampaikan apresiasi tinggi terhadap capaian Kecamatan Malangbong yang telah menyelesaikan proses validasi dan verifikasi DTSEN secara 100 persen. Total sebanyak 188.384 data warga telah berhasil di Groundcek langsung ke lapangan oleh para pendamping sosial.Kecamatan Malangbong Tuntas 100 % dalam Validasi DTSEN,Kadinsos Aji Sekarmaji M.Si Apresiasi Kinerja Pendamping

Kecamatan Malangbong menjadi salah satu kecamatan yang berhasil menyelesaikan pemutakhiran DTSEN dengan tuntas. Ini adalah bentuk sinergi yang luar biasa antara pemerintah kecamatan, pendamping lapangan, dan masyarakat,” ujar Aji Sekarmaji di hadapan para perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Selasa. (27/5/2025).

Proses pendataan DTSEN sendiri merupakan penggabungan dari berbagai sumber data sosial dan ekonomi untuk menghasilkan satu data yang akurat dan terintegrasi secara nasional. Data ini akan menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial serta perumusan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Camat Malangbong yang di wakili Sekmat Deden Munawar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Dinas Sosial serta kerja keras para pendamping lapangan yang telah melakukan verifikasi secara door to door demi memastikan keakuratan data.

Kami berharap, data DTSEN ini bisa menjadi landasan kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.