Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK JEPARA

Penebangan pohon oleh perhutani jepara, diwarnai dugaan isu penggelapan kayu.

962
×

Penebangan pohon oleh perhutani jepara, diwarnai dugaan isu penggelapan kayu.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara – penebangan kayu sono keling yg dilakukan oleh perhutani diwarnai dugaan adanya penggelapan kayu oleh oknum pejabat perhutani KPH Pati. seperti diketahui, dalam sepekan ini perhutani, melakukan penebangan ratusan pohon sono keling pada lahan seluas 1,5 Hektare yang berlokasi di desa bumi harjo, kec. Keling, kab. Jepara.

Dugaan aktivitas penggelapan kayu tersebut diungkap oleh salah satu warga yg tidak mau disebut namanya saat ditemui awak media di sekitar lokasi.senin, (15/5/2025)

jelasnya, aktifitas penebangan pohon sudah berjalan selama sepekan, namun ia menduga sebagian besar kayu justru di gelapkan dengan dijual diluar TPK (Tempat Penimbunan Kayu).

” Sebagaian besar truk pengangkut kayu justru membawa kayu kerumah penebang, bukan di bawa ke TPK ” ungkapnya.

Menurutnya penggelapan kayu sono keling hasil tebangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum perhutani, namun diduga melibatkan penebang pohon yaitu warga desa jlegong berinisial NW.

” Tidak mungkin dilakukan sendiri, mestinya juga diketahui oleh oknum pegawai perhutani ” tandasnya.

Aktivitas ilegal penggelapan kayu perhutani nampaknya masih sering terjadi, kongkalikong antara oknum pegawai perhutani dan penebang pohon untuk menggelapkan kayu, tentunya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.Senen, (26/5/2025).

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 mengatur bahwa menerima, menjual dan membeli kayu yang patut diduga dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, para pelaku dapat diancaman dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah ujatko dari lembaga perlindungan konsumen divisi pengawasan barang dan jasa mengecam keras adanya pembalakan kayu sonokeling “ucapnya

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”