Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Kecelakaan Maut Libatkan Motor dan Truk Tronton di Malangbong, Satu Tewas di Tempat

308
×

Kecelakaan Maut Libatkan Motor dan Truk Tronton di Malangbong, Satu Tewas di Tempat

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Garut – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Malangbong, tepatnya di Kampung Saar, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor dan sebuah truk tronton, mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban adalah pengendara sepeda motor Honda matic dengan nomor polisi Z 6465 PO. Korban, seorang pria tanpa identitas, tewas seketika akibat benturan keras dengan truk tronton bernomor polisi Z 9053 ND.

Kanit Lantas Polsek Malangbong, Aipda Deden Supriatna, bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur lalu lintas yang sempat mengalami kemacetan. Proses evakuasi jenazah dilakukan dengan sigap, dan korban langsung dibawa menggunakan ambulans ke Puskesmas Citeras untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, pihak Polsek Malangbong masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kecelakaan. Sementara itu, upaya identifikasi korban juga terus dilakukan. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa mengenali korban untuk segera menghubungi Polsek Malangbong.

“Kami masih mendalami kronologi dan penyebab pasti kecelakaan ini, serta mencari informasi mengenai identitas korban,” ujar Aipda Deden Supriatna.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di jalan raya, terutama di jalur rawan seperti kawasan Malangbong yang kerap dilintasi kendaraan berat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.