Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Pondok Pesantren Al Ulfah Malangbong Lepas 92 Calon Jemaah Haji Kloter 22 Menuju Pendopo Garut

647
×

Pondok Pesantren Al Ulfah Malangbong Lepas 92 Calon Jemaah Haji Kloter 22 Menuju Pendopo Garut

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, //MalangbongSebanyak 92 calon jemaah haji asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dilepas secara resmi oleh Pondok Pesantren Al Ulfah Malangbong pada Sabtu (10/5/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Rombongan jemaah dari Kloter 22 tersebut diberangkatkan menuju Pendopo Kabupaten Garut sebagai bagian dari prosesi pelepasan calon haji tingkat kabupaten.

Setibanya di Pendopo Garut, para jemaah akan mengikuti seremoni pelepasan resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, H. Syakur Amin. Dalam acara tersebut, Bupati dijadwalkan memberikan sambutan serta menyerahkan bantuan simbolis sebelum jemaah diberangkatkan ke embarkasi haji pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malangbong, Hapidin S.Ag, dalam pesannya mengingatkan para jemaah agar senantiasa menjaga kebugaran fisik dan kesehatan mental selama menjalankan ibadah haji. “Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan jasmani dan rohani. Oleh karena itu, jaga kondisi fisik sebaik mungkin,” ujarnya.

Senada dengan itu, Camat Malangbong, Undang Saripudin S.Sos, menyampaikan bahwa seluruh jemaah telah menjalani pembekalan secara intensif, baik dari aspek fisik maupun spiritual, guna mempersiapkan diri menunaikan rukun Islam kelima.

Prosesi pelepasan ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Malangbong, KH. Juhria, serta para tokoh masyarakat, pengurus yayasan, dan keluarga jemaah. Suasana haru menyelimuti momen keberangkatan yang penuh doa dan harapan agar seluruh jemaah diberikan keselamatan, kesehatan, dan menjadi haji yang mabrur.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”