NEWS-BIDIK,//Pangandaran – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor Pangandaran melaksanakan razia miras dalam rangka Operasi Pekat II Lodaya 2025. Operasi tersebut diawali dengan apel kesiapan yang digelar pada Jumat malam, (9/5/2025), pukul 19.00 WIB, di Pos Terpadu Lalu Lintas Pangandaran.
Apel dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Idas Wardias, S.H., didampingi Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) KOMPOL Subagja, S.IP., mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah pejabat satuan fungsi, seperti Kasat Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H., dan Kasat Samapta AKP Wahyu Hidayat, S.H.
Setiap satuan fungsi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan operasi. Satreskrim bertugas melakukan penegakan hukum dan penindakan di lokasi rawan peredaran miras, termasuk tempat hiburan malam dan warung yang menjadi target. Satnarkoba terlibat karena sering ditemukannya keterkaitan antara miras ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, Satsamapta memberikan dukungan pengamanan berseragam guna menciptakan efek pencegahan langsung di lapangan.
Selain razia, tim gabungan juga menggelar patroli di sejumlah titik keramaian, termasuk lokasi nonton bareng pertandingan sepak bola antara Persib dan Barito Putera, yang dinilai berpotensi menjadi pusat kerumunan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 84 botol minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam tujuh dus. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa Operasi Pekat II Lodaya merupakan langkah preventif dan represif dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh buruk miras ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mendukung upaya kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras di lingkungannya.
Kapolres Pangandaran menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Pangandaran.