Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

47
×

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat, – Proyek rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat di Gampong Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat, disorot tajam. Pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan kewajiban keselamatan kerja, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja yang bekerja di ketinggian. Body harness.

Proyek dengan Nomor SPK: 640/06/SP/PRB-PUPR/2025 yang dimulai pada 24 Februari 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.210.043.780, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (DTU) Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV. ATIFA, dengan pengawasan oleh CV. Griya Architecture Design.
Selasa.(6/5/2025).

Namun berdasarkan pantauan tim liputan khusus di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak dilengkapi APD standar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Para pekerja tampak bekerja tanpa helm keselamatan, sabuk pengaman, atau perlindungan kaki, seakan bergelantungan seperti “Spider-Man” tanpa perlindungan memadai.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD secara tepat oleh tenaga kerja.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang menekankan bahwa setiap kegiatan konstruksi harus menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Lebih jauh lagi, pembiaran oleh pihak pelaksana maupun pengawas proyek berpotensi melanggar Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, yang menjatuhkan pidana penjara atau denda terhadap pelanggaran K3.

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, pihak Dinas PUPR Aceh Barat tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Diduga, pengabaian terhadap K3 dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar, dengan mengorbankan keselamatan para pekerja. Ironisnya, proyek yang menyangkut fasilitas kepala daerah justru menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Dinas PUPR dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap rekanan proyek. Penegakan hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan efek jera bagi pelaksana proyek yang tidak patuh terhadap regulasi keselamatan kerja.

Tinggalkan Balasan

× Hubungi Kami