Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

551
×

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat, – Proyek rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat di Gampong Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat, disorot tajam. Pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan kewajiban keselamatan kerja, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja yang bekerja di ketinggian. Body harness.

Proyek dengan Nomor SPK: 640/06/SP/PRB-PUPR/2025 yang dimulai pada 24 Februari 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.210.043.780, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (DTU) Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV. ATIFA, dengan pengawasan oleh CV. Griya Architecture Design.
Selasa.(6/5/2025).

Namun berdasarkan pantauan tim liputan khusus di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak dilengkapi APD standar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Para pekerja tampak bekerja tanpa helm keselamatan, sabuk pengaman, atau perlindungan kaki, seakan bergelantungan seperti “Spider-Man” tanpa perlindungan memadai.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD secara tepat oleh tenaga kerja.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang menekankan bahwa setiap kegiatan konstruksi harus menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Lebih jauh lagi, pembiaran oleh pihak pelaksana maupun pengawas proyek berpotensi melanggar Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, yang menjatuhkan pidana penjara atau denda terhadap pelanggaran K3.

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, pihak Dinas PUPR Aceh Barat tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Diduga, pengabaian terhadap K3 dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar, dengan mengorbankan keselamatan para pekerja. Ironisnya, proyek yang menyangkut fasilitas kepala daerah justru menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Dinas PUPR dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap rekanan proyek. Penegakan hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan efek jera bagi pelaksana proyek yang tidak patuh terhadap regulasi keselamatan kerja.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”