Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

467
×

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat, – Proyek rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat di Gampong Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat, disorot tajam. Pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan kewajiban keselamatan kerja, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja yang bekerja di ketinggian. Body harness.

Proyek dengan Nomor SPK: 640/06/SP/PRB-PUPR/2025 yang dimulai pada 24 Februari 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.210.043.780, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (DTU) Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV. ATIFA, dengan pengawasan oleh CV. Griya Architecture Design.
Selasa.(6/5/2025).

Namun berdasarkan pantauan tim liputan khusus di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak dilengkapi APD standar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Para pekerja tampak bekerja tanpa helm keselamatan, sabuk pengaman, atau perlindungan kaki, seakan bergelantungan seperti “Spider-Man” tanpa perlindungan memadai.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD secara tepat oleh tenaga kerja.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang menekankan bahwa setiap kegiatan konstruksi harus menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Lebih jauh lagi, pembiaran oleh pihak pelaksana maupun pengawas proyek berpotensi melanggar Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, yang menjatuhkan pidana penjara atau denda terhadap pelanggaran K3.

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, pihak Dinas PUPR Aceh Barat tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Diduga, pengabaian terhadap K3 dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar, dengan mengorbankan keselamatan para pekerja. Ironisnya, proyek yang menyangkut fasilitas kepala daerah justru menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Dinas PUPR dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap rekanan proyek. Penegakan hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan efek jera bagi pelaksana proyek yang tidak patuh terhadap regulasi keselamatan kerja.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”