Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

404
×

Diduga Abaikan K3 dan APD, Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat Langgar Aturan Demi Keuntungan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat, – Proyek rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat di Gampong Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat, disorot tajam. Pihak pelaksana proyek diduga mengabaikan kewajiban keselamatan kerja, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja yang bekerja di ketinggian. Body harness.

Proyek dengan Nomor SPK: 640/06/SP/PRB-PUPR/2025 yang dimulai pada 24 Februari 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.210.043.780, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (DTU) Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV. ATIFA, dengan pengawasan oleh CV. Griya Architecture Design.
Selasa.(6/5/2025).

Namun berdasarkan pantauan tim liputan khusus di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak dilengkapi APD standar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Para pekerja tampak bekerja tanpa helm keselamatan, sabuk pengaman, atau perlindungan kaki, seakan bergelantungan seperti “Spider-Man” tanpa perlindungan memadai.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD secara tepat oleh tenaga kerja.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang menekankan bahwa setiap kegiatan konstruksi harus menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Lebih jauh lagi, pembiaran oleh pihak pelaksana maupun pengawas proyek berpotensi melanggar Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, yang menjatuhkan pidana penjara atau denda terhadap pelanggaran K3.

Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, pihak Dinas PUPR Aceh Barat tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Diduga, pengabaian terhadap K3 dilakukan demi meraup keuntungan lebih besar, dengan mengorbankan keselamatan para pekerja. Ironisnya, proyek yang menyangkut fasilitas kepala daerah justru menunjukkan indikasi lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Dinas PUPR dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap rekanan proyek. Penegakan hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan efek jera bagi pelaksana proyek yang tidak patuh terhadap regulasi keselamatan kerja.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).