Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kasus Jurnalis di PN Prabumulih

772
×

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kasus Jurnalis di PN Prabumulih

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Prabumulih, Sumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat tiga jurnalis kembali digelar untuk kesembilan kalinya di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025). Perkara ini mengacu pada Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.

 

Dalam sesi akhir persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, NR Icang Rahardian, SH, menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menilai kasus ini sarat dengan upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

 

“Kasus ini mengandung banyak kejanggalan. Pertama, terdapat kekeliruan fatal dalam berkas perkara. Nama asli klien kami adalah K. Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang, namun dalam berkas tercantum sebagai KMS Muhammad Iksan dengan alamat di Prabumulih,” ujar Icang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.

 

Selain itu, ia menyebut adanya dua laporan polisi (LP) yang diterbitkan dalam kasus ini, masing-masing dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Namun, terdapat perubahan pasal tuntutan yang dinilainya janggal.

 

“Awalnya tuntutan menggunakan Pasal 368, tapi dalam persidangan berubah menjadi Pasal 369. Ini patut dipertanyakan,” lanjutnya.

 

Icang juga mengkritik keras proses hukum yang menurutnya tidak memberikan ruang pembelaan yang adil.

 

“Kesempatan untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan. Ini bentuk pemaksaan hukum agar ketiga terdakwa tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tegasnya. “Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan ketidakadilan dan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.”

 

Sidang ini menjadi sorotan kalangan media, dengan hadirnya perwakilan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat.

 

Putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”