Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Riki Chairul Amri Siap Maju Jadi Ketua KONI Kota Lubuk Linggau

282
×

Riki Chairul Amri Siap Maju Jadi Ketua KONI Kota Lubuk Linggau

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK // Lubuk Linggau – Bursa calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lubuk Linggau terus menghangat, seiring dengan bertambahnya kandidat yang siap bersaing menggantikan kepemimpinan Bambang Rubianto.

Kepengurusan KONI Kota Lubuk Linggau saat ini resmi berakhir, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dari Pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 659/SU/KONI-SS/VI/2024, tertanggal 7 November 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Umum KONI Sumsel, H. Tubagus Sulaiman, S.H., M.H.

Salah satu figur yang menyatakan siap maju dalam kontestasi ini adalah Riki Chairul Amri (RCA). Pada Senin (21/4/2025), Riki resmi mengumumkan kesiapannya untuk menjadi Ketua KONI Kota Lubuk Linggau.

Dikenal sebagai sosok yang visioner dan peduli terhadap kemajuan olahraga, Riki Chairul Amri menegaskan bahwa jika dirinya terpilih, ia akan membawa perubahan signifikan dalam tubuh KONI Lubuk Linggau.

“Jika dipercaya memimpin KONI, saya akan menyediakan fasilitas penunjang bagi seluruh cabang olahraga (cabor), mulai dari kendaraan operasional, dana operasional, hingga bonus bagi atlet berprestasi,” ungkapnya.

Menurut Riki, dukungan yang maksimal dari KONI sangat diperlukan agar para atlet dapat berkembang dan berprestasi lebih tinggi.

“Perkembangan setiap cabor sangat bergantung pada dukungan dari KONI. Kalau KONI-nya tidak mendukung, bagaimana para atlet bisa bertahan dan meraih prestasi? KONI adalah wadah para atlet, maka sudah menjadi kewajiban untuk mensejahterakan mereka,” tegasnya.

Dengan visi tersebut, Riki Chairul Amri optimis dapat membawa KONI Kota Lubuk Linggau ke arah yang lebih baik dan menjadi motor penggerak kebangkitan prestasi olahraga di kota ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.