Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
NEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwaPolitik

Wabup Nagan Raya Tinjau Lokasi Kebakaran di Gampong Cot, Salurkan Bantuan Darurat

632
×

Wabup Nagan Raya Tinjau Lokasi Kebakaran di Gampong Cot, Salurkan Bantuan Darurat

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Nagan Raya – Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, melakukan kunjungan langsung ke lokasi kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah milik warga di Gampong Cot, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (14/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Wabup menyerahkan bantuan darurat kepada korban terdampak, sebagai bentuk tanggap cepat Pemerintah Kabupaten.

Korban, Zainuddin (46) dan ibunya Dara (73), kehilangan tempat tinggal mereka setelah rumah yang dihuni terbakar habis dalam insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan dukungan moril dan bantuan nyata di saat masyarakat sedang mengalami musibah,” ujar Wabup Raja Sayang di sela penyerahan bantuan simbolis kepada keluarga korban.

Bantuan masa panik yang disalurkan mencakup berbagai kebutuhan pokok dan peralatan rumah tangga, antara lain beras, mie instan, makanan siap saji, selimut, mukena, kain sarung, kasur, perlengkapan makan, serta pakaian dan perlengkapan sekolah bagi anak-anak.

Selain menyerahkan bantuan, Wabup juga menyempatkan diri untuk berdialog langsung dengan keluarga terdampak, guna mendengarkan kebutuhan mendesak dan menyampaikan empati dari jajaran pemerintah daerah.

“Saya berharap bantuan ini bisa meringankan beban dan memberikan semangat baru bagi keluarga yang sedang diuji,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial melalui Sekretaris: Tak Ada Korban Jiwa

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, T. Jonh Merly Betra, melalui Sekretaris Muhajirin, S.Sos, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada korban jiwa, seluruh harta benda milik korban ludes dilalap api. Satu-satunya barang yang berhasil diselamatkan adalah sebuah unit sepeda motor.

Kegiatan penyaluran bantuan turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Seunagan, jajaran Dinas Sosial, Baitul Mal Nagan Raya, aparatur desa setempat, serta masyarakat yang hadir memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Analisis Keterbatasan dan Tanggapan Pemerintah

Peristiwa ini menunjukkan adanya kebutuhan akan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi musibah kebakaran, terutama di kawasan perdesaan. Selain itu, minimnya sarana pemadam kebakaran yang dapat menjangkau lokasi dengan cepat menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas terkait menunjukkan respon cepat dalam penanganan masa darurat, namun langkah-langkah preventif dan edukasi keselamatan kebakaran di lingkungan permukiman juga perlu lebih ditingkatkan ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”