NEWS BIDIK Jepara , Kondisi jalan aspal di Desa Kaligarang, RT 15 dan RT 16 RW 05, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, menuai sorotan. Jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut kini mengalami kerusakan parah dan dinilai tidak layak pakai. Kerusakan ini diduga kuat akibat pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta minimnya kualitas pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan hasil temuan tim Lembaga Aliansi Agung bersama awak media di lokasi, lapisan aspal tampak mudah mengelupas, retak, dan tidak padat. Kondisi tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya kekurangan dalam proses pencampuran material aspal maupun tahapan penggilasan (pemadatan) yang tidak maksimal.
Agung, perwakilan dari Lembaga Aliansi Agung, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hasil pekerjaan jalan aspal tersebut sangat mengecewakan. Menurutnya, jalan yang seharusnya dapat digunakan dalam jangka waktu lama justru cepat rusak meski belum lama selesai dikerjakan.
“Pekerjaan jalan aspal di Desa Kaligarang ini sudah rusak. Kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya penggilasan dan percampuran aspal yang tidak sesuai standar,” ujar Agung, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa ada perbaikan menyeluruh, maka anggaran yang telah dikucurkan pemerintah berpotensi menjadi sia-sia dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kalau dibiarkan, anggaran yang dikucurkan pemerintah itu seperti memberi garam di lautan. Pasti sia-sia dan tidak berdampak jangka panjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menilai bahwa pekerjaan jalan aspal tidak seharusnya dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi teknis. Menurutnya, setiap tahapan pengerjaan harus mengikuti aturan, standar mutu, dan mekanisme yang telah ditetapkan agar kualitas infrastruktur terjamin.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang tim ahli teknis yang dihubungi melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa pekerjaan jalan aspal memerlukan pemahaman teknis yang matang serta kepatuhan terhadap spesifikasi.
“Mengerjakan jalan aspal harus memahami aturan dan mekanismenya. Tidak bisa asal dikerjakan tanpa mengikuti standar teknis yang berlaku,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, pihak Aliansi Agung bersama masyarakat meminta agar instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga mendesak agar proyek jalan aspal di Desa Kaligarang dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai spesifikasi, demi menjamin kualitas, keselamatan, serta keberlanjutan infrastruktur desa.





















