NEWS BIDIK, PANGANDARAN Kawasan Pasir Putih di Cagar Alam Pananjung selama ini dikenal sebagai salah satu daya tarik utama wisata alam Pangandaran. Keindahan hamparan pasir putih, kejernihan air laut, serta keberadaan terumbu karang dengan biota laut berwarna-warni menjadikan lokasi ini magnet bagi wisatawan, terutama saat musim liburan.
Namun di balik tingginya kunjungan, muncul persoalan mendasar terkait status kawasan tersebut. Secara regulasi, Pasir Putih masih tercatat sebagai bagian dari Cagar Alam Pananjung, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.484/Menhut-II/2010 serta Surat Keputusan Menteri Pertanian tahun 1990. Berdasarkan penataan batas tahun 2021, luas kawasan cagar alam tersebut mencapai 468,627 hektare, dan Pasir Putih berada di dalam wilayah itu.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menilai terdapat ketidaksesuaian antara status kawasan di atas kertas dengan kondisi pemanfaatan di lapangan. Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di Pasir Putih saat ini lebih mencerminkan fungsi Taman Wisata Alam (TWA) dibandingkan kawasan cagar alam yang bersifat ketat.
“Perilaku pemanfaatannya sudah seperti Taman Wisata Alam. Jika statusnya tetap cagar alam, tentu ini menjadi kurang tepat,” ujar Asep, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya cagar alam diperuntukkan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan, bukan untuk aktivitas wisata massal. Sementara itu, Pasir Putih justru menjadi salah satu lokasi dengan tingkat kunjungan tertinggi di Pangandaran.
Asep menegaskan, perubahan status menjadi Taman Wisata Alam tidak akan menghilangkan karakter Pasir Putih sebagai kawasan alami. Sebaliknya, hal tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pengelolaan wisata alam yang lebih teratur dan berkelanjutan.
“Yang berubah hanya statusnya. Dengan TWA, pengelolaan bisa dilakukan dengan aturan yang jelas dan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan,” katanya.
Selain itu, Asep juga menyinggung masa berlaku izin pengelolaan TWA yang saat ini masih berada di bawah Perum Perhutani dan akan berakhir pada 2026. Ia mengingatkan, tanpa pembaruan status dan peta kawasan TWA, penentuan pihak pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) ke depan akan menjadi sulit.
Ia juga menyoroti masih adanya zona perlindungan dalam peta TWA saat ini, seperti kawasan Pasir Putih di sekitar Gua Panggung dan Gua Parat, yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas. Menurutnya, evaluasi zonasi perlu dilakukan agar kawasan yang memungkinkan bisa masuk dalam zona pemanfaatan, dengan tetap memperhatikan aspek konservasi.
“Jika ditetapkan sebagai zona manfaat, pengelolaannya justru bisa lebih tertata. Namun, evaluasi peta TWA harus dilakukan secara menyeluruh,” pungkas Asep.




















