Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

1392
×

Warga Semarang “Dimatikan” Secara Administratif, Diduga Ada Perebutan Hak Waris

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Kasus janggal terjadi di Kota Semarang. Seorang warga Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, bernama Paiman, tiba-tiba tercatat sebagai meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan, padahal ia masih hidup dan dalam kondisi sehat. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan upaya pengambilalihan hak waris. Rabu (15/10/2025)

Kasus terungkap ketika Paiman hendak mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang hilang bersama dompet. Saat mendatangi kantor kecamatan, ia dikejutkan oleh keterangan petugas bahwa dirinya telah dinyatakan meninggal dunia sejak setahun lalu dalam data resmi.

Merasa dirugikan secara hukum dan sosial, Paiman melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polrestabes Semarang.

Hasil penelusuran awal mengindikasikan keterlibatan oknum perangkat kelurahan dalam penerbitan surat kematian palsu. Surat tersebut disebut-sebut turut ditandatangani oleh Lurah Simongan berinisial S. Hingga saat ini, pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang belum memberikan penjelasan resmi.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Ini bukan sekadar kesalahan input. Kami menduga ada pola permainan sistematis dari tingkat bawah hingga instansi terkait. Kami mendorong aparat penegak hukum menelusuri kasus ini secara transparan,” tegas Ardhi.

Data Dukcapil Kota Semarang memang mencatat status Paiman sebagai telah meninggal dunia, meskipun secara faktual ia masih tinggal di alamat yang sama, yakni Simongan I RT 08/RW 01.

Secara hukum, pemalsuan data kependudukan merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini dapat dijerat dengan:

Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

PPWI Jawa Tengah juga mendesak Pemkot Semarang melakukan audit investigatif terhadap sistem administrasi kependudukan, khususnya di Kecamatan Semarang Barat.

Kasus yang dialami Paiman menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah agar memperketat pengawasan penerbitan dokumen kependudukan dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan warga negara.

Tinggalkan Balasan

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra