NEWS BIDIK, Aceh . Ketua Lsm Gmbi Aceh mempertanyakan direktori putusan mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 690 PK/Pdt/2018,Yang mana dalam keputusan tersebut ada poin menghukum tergugat yaitu PT Surya Panen Subur desa pulou kruet kecamatan darul makmur,kabupaten nagan raya untuk membayar ganti rugi materil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar
Rp136.864.142.800,00( Seratus tiga puluh enam miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah ) , dan juga memerintah kan PT Surya Panen Subur untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1.200 hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit,juga menghukum PT SPS melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.200 hektar dengan biaya Rp 302.154.300.000,00(tiga ratus dua miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah sehingga lahan dapat di pungsikan kembali sebagai mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ketua lsm gmbi aceh Zulfikar Z mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya serta Menteri lingkungan hidup Republik Indonesia sebagai pihak yang memenang kan gugatan terhadap PT SPS , yang di duga mengabaikan keputusan Mahkamah angung nomor nomor 690 PK/Pdt/2018.untuk mengambil langkah hukum yaitu permohonan eksekusi paksa/lelang,bila perlu sita seluruh aset perusahaan PT SPS yang tidak patuh kepada keputusan Mahkamah Agung.
Konfirmasi ke pihak Staf perusahaan bapak Supardi ,Data pemulihan semua sudah ada di DLHK pusat,PT SPS 2 sudah melakukan pemulihan dengan penanaman gelam ” Ungkapnya” saat Dikonfirmasi ketua Wilter LSM GMBI Propinsi Aceh.
Ketua lsm gmbi aceh menambahkan bila data pemulihan nya sudah ada tunjuk kan ke publik agar publik tidak terjadi tanda tanya,pungkas nya,lsm gmbi aceh akan surati Kementrian lingkungan hidup untuk data pemulihan yang di sampaikan pihak perusahaan benar atau tidak data nya sudah di Kementrian lingkungan hidup, pungkas nya
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum – APH Jajaran Kabupaten Nagan Raya menindak tegas usut sampai tuntas , Diduga perusahaan lebih berkuasa di kabupaten Nagan Raya.





















