Scroll untuk baca berita
BloraHukum

Polemik Kriminalisasi Wartawan di Blora: Kapolres Bungkam, Publik Menunggu Klarifikasi

2814
×

Polemik Kriminalisasi Wartawan di Blora: Kapolres Bungkam, Publik Menunggu Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, BLORA – Polemik dugaan kriminalisasi tiga wartawan di Blora, Jawa Tengah, semakin memanas. Setelah pernyataan kontroversial Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, yang menuding wartawan pernah melakukan pemerasan di Temanggung terbantahkan dengan bukti rekaman, kini publik dikejutkan dengan sikap bungkam aparat saat dimintai klarifikasi. Senen, (15/9/2025).

baca juga

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

Redaksi KompasX.com pada Senin (1/9/2025) pagi telah melayangkan pertanyaan resmi, meminta Kapolres menyampaikan dasar hukum serta bukti atas tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan. Hal serupa terjadi ketika pesan konfirmasi dikirimkan kepada Kanit Unit 3 Polres Blora, Ipda Cahyoko.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Padahal, isu ini menyangkut nama baik profesi wartawan sekaligus hak publik atas informasi yang benar. Diamnya aparat justru memperkuat dugaan bahwa tuduhan yang dilontarkan dalam konferensi pers 26 Mei lalu hanyalah opini tanpa dasar bukti.

Pimpinan Redaksi Bantah Keras

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, menegaskan bahwa tuduhan Kapolres sangat tendensius.

“Kami punya bukti rekaman lengkap ketika oknum yang disebut Boby justru mencoba menyuap agar berita mafia BBM dihapus. Jadi kalau Kapolres menyebut wartawan memeras, itu murni fitnah. Bukti rekaman ini akan kami buka ke publik,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Prosedural

Kuasa hukum wartawan, Dr. John L. Situmorang, S.H., M.H., juga menilai tindakan aparat sarat kejanggalan hukum.

“Setelah P21, kewenangan perkara ada di Jaksa. Bagaimana mungkin polisi menghentikan dengan Restorative Justice? Ini aneh. Apalagi kini Kapolres menambah tuduhan baru tanpa bukti. Kami akan ambil langkah hukum,” ujarnya.

Organisasi Pers Kritik Keras

Sikap bungkam Polres Blora memicu kecaman dari berbagai organisasi pers. Ketua AWPI Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, menilai tindakan Kapolres Blora bukan hanya mencemarkan nama baik wartawan, tapi juga mengancam kebebasan pers.

“Kalau aparat bisa bebas menuduh tanpa bukti, lalu bungkam saat dikonfirmasi, ini berbahaya bagi demokrasi. Kami menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf,” tegas Elman.

Publik Menunggu Transparansi

Kini, publik menanti apakah Polres Blora berani membuka bukti yang selama ini digembar-gemborkan atau tetap memilih bungkam. Sebab, semakin lama klarifikasi tak kunjung diberikan, semakin kuat dugaan bahwa pernyataan aparat hanyalah manuver untuk membungkam suara pers.

Tinggalkan Balasan