NEWS-BIDIK, PANGANDARAN – Nama Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat isu terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan kondisi sebenarnya. Kabar tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial, memancing berbagai spekulasi dari warganet.
Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung memberikan klarifikasi. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kinerja BKPSDM, Wahyu Setyo Wibowo, pada Selasa siang, (5/8/ 2025).
Kami perlu menjelaskan agar masyarakat tidak termakan isu yang belum tentu benar. Semua harta kekayaan Bupati telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi e-LHKPN milik KPK,” ujar Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Citra melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp 2.972.325.741. Laporan itu disampaikan pada 5 Februari 2025, tak lama setelah ia resmi menjabat sebagai Bupati Pangandaran menggantikan posisinya di DPRD.
Rincian Harta Kekayaan Bupati Pangandaran:
Tanah & Bangunan: Rp 3.310.928.600
Kendaraan (Mobil & Motor): Rp 1.094.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp 46.000.000
Kas & Setara Kas: Rp 21.397.141
Surat Berharga dan Harta Lainnya: Nihil
Total Sebelum Utang: Rp 4.472.325.741
Total Utang: Rp 1.500.000.000
Kekayaan Bersih: Rp 2.972.325.741
Menurut Wahyu, nilai tanah dan bangunan telah disesuaikan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan sebagian aset tersebut merupakan warisan keluarga.
“Tidak ada yang ditutupi. Semua aset dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan. Bahkan kendaraan pun dilaporkan lengkap, yakni tiga unit mobil dan dua sepeda motor,” tambahnya.
Meski tidak semua detail kendaraan diungkap ke publik, seperti merek dan tahun pembuatan, BKPSDM memastikan seluruh informasi telah dimasukkan dalam sistem pelaporan KPK dan diverifikasi.
Pengingat Patuh LHKPN
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat kepada seluruh pejabat negara agar konsisten menjalankan kewajiban pelaporan kekayaan tahunan sesuai amanat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Wahyu menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.