Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

1506
×

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, NAGAN RAYA – Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk Program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (29/7/2025).

Menurut Agusdiar, tugas utama Sumber Daya Manusia (SDM) PKH adalah murni dalam bentuk pendampingan sosial terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan sebagai pengambil keputusan dalam proses seleksi penerima bansos.

“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan sosial. Penentuan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas sosial, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Agusdiar.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bansos diawali dari hasil musyawarah desa, lalu diverifikasi dan diusulkan melalui sistem DTKS untuk selanjutnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam rantai birokrasi ini, pendamping PKH berperan sebagai pelaksana pendampingan dan pemantau, bukan pihak penentu kebijakan.

Adapun tugas utama SDM PKH yang dijalankan di lapangan meliputi:

1. Mendampingi KPM memahami hak dan kewajiban dalam program bansos.

2. Memberikan edukasi dan rujukan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.

3. Memantau aspek pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.

4. Memberikan motivasi dan penguatan agar KPM dapat mandiri secara bertahap.

5. Menjalin koneksi antara KPM dengan layanan penting seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.

6. Menjalankan administrasi program seperti pelaporan, pelaksanaan P2K2, dan koordinasi lintas sektor.

“Semua tugas ini diarahkan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Agusdiar, yang juga pernah dianugerahi sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya pada 2019 lalu.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas sosial, hingga masyarakat umum, agar memahami peran masing-masing dalam tata kelola bansos. Menurutnya, sinergi antar-lembaga akan sangat menentukan keberhasilan dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

“Jika ada keluhan terkait penyaluran bansos, kami mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut secara transparan,” tutupnya.

Aceh

“Menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga menjadi teladan bagi generasi muda melalui disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa. Kepercayaan ini adalah kehormatan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan.

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.