Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

1401
×

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, NAGAN RAYA – Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk Program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (29/7/2025).

Menurut Agusdiar, tugas utama Sumber Daya Manusia (SDM) PKH adalah murni dalam bentuk pendampingan sosial terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan sebagai pengambil keputusan dalam proses seleksi penerima bansos.

“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan sosial. Penentuan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas sosial, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Agusdiar.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bansos diawali dari hasil musyawarah desa, lalu diverifikasi dan diusulkan melalui sistem DTKS untuk selanjutnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam rantai birokrasi ini, pendamping PKH berperan sebagai pelaksana pendampingan dan pemantau, bukan pihak penentu kebijakan.

Adapun tugas utama SDM PKH yang dijalankan di lapangan meliputi:

1. Mendampingi KPM memahami hak dan kewajiban dalam program bansos.

2. Memberikan edukasi dan rujukan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.

3. Memantau aspek pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.

4. Memberikan motivasi dan penguatan agar KPM dapat mandiri secara bertahap.

5. Menjalin koneksi antara KPM dengan layanan penting seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.

6. Menjalankan administrasi program seperti pelaporan, pelaksanaan P2K2, dan koordinasi lintas sektor.

“Semua tugas ini diarahkan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Agusdiar, yang juga pernah dianugerahi sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya pada 2019 lalu.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas sosial, hingga masyarakat umum, agar memahami peran masing-masing dalam tata kelola bansos. Menurutnya, sinergi antar-lembaga akan sangat menentukan keberhasilan dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

“Jika ada keluhan terkait penyaluran bansos, kami mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut secara transparan,” tutupnya.

Aceh

“Penunjukan Ir. H. Hizbulwatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi birokrasi serta memastikan roda pemerintahan Kabupaten Nagan Raya berjalan lebih efektif dan profesional.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.