Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

1475
×

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, NAGAN RAYA – Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk Program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (29/7/2025).

Menurut Agusdiar, tugas utama Sumber Daya Manusia (SDM) PKH adalah murni dalam bentuk pendampingan sosial terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan sebagai pengambil keputusan dalam proses seleksi penerima bansos.

“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan sosial. Penentuan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas sosial, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Agusdiar.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bansos diawali dari hasil musyawarah desa, lalu diverifikasi dan diusulkan melalui sistem DTKS untuk selanjutnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam rantai birokrasi ini, pendamping PKH berperan sebagai pelaksana pendampingan dan pemantau, bukan pihak penentu kebijakan.

Adapun tugas utama SDM PKH yang dijalankan di lapangan meliputi:

1. Mendampingi KPM memahami hak dan kewajiban dalam program bansos.

2. Memberikan edukasi dan rujukan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.

3. Memantau aspek pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.

4. Memberikan motivasi dan penguatan agar KPM dapat mandiri secara bertahap.

5. Menjalin koneksi antara KPM dengan layanan penting seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.

6. Menjalankan administrasi program seperti pelaporan, pelaksanaan P2K2, dan koordinasi lintas sektor.

“Semua tugas ini diarahkan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Agusdiar, yang juga pernah dianugerahi sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya pada 2019 lalu.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas sosial, hingga masyarakat umum, agar memahami peran masing-masing dalam tata kelola bansos. Menurutnya, sinergi antar-lembaga akan sangat menentukan keberhasilan dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

“Jika ada keluhan terkait penyaluran bansos, kami mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut secara transparan,” tutupnya.

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Seorang remaja bernama Kamaludin (15) dilaporkan hilang setelah terseret arus deras Sungai Krueng Tadu di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (1/5/2026). Hingga Minggu (3/5/2026), tim gabungan BPBD, SAR, dan aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian dengan menyisir aliran sungai meski terkendala arus yang kuat dan medan sulit. Pihak keluarga masih menunggu dengan penuh harap di lokasi kejadian.”