NEWSBIDIK,//LAHAT.Kios agro tani bersaudara di desa sindang panjang kecamatan tanjung sakti pumi kabupaten lahat menjual pupuk secara bebas tanpa rdkk
Semestinya pendistibusian harus kepada kelompok tani resmi.
namun pupuk subsidi tersebut di jual kios agro tani bersaudara men jual secara bebas di luar kelompok tani dan tanpa menggunakan rdkk dengan harga .Rp.350 000 satu pasang merk ponska dan urea di atas het
Marfin 58 tahun petani desa gunung kembang kecamatan tanjung sakti pumi kabupaten lahat membeli pupuk kepada kios agro tani bersaudara 1 sak ponska dan 1 sak urea dengan harga Rp 350 000 satu pasang tanpa mengunakan kartu tani dan tidak terdaftar dalam e rdkk.kami di desa gunung kembang ini kalau beli pupuk ke kios agro tani bersauadara di desa sindang panjang.
Tanpa terdaftar di e rdkk bebas jawab nya untuk lebih menyakinkan keterangan marfin menanda tangani surat pernyataan pengaduan masyarakat berharaf pemerinta menurunkan harga yang terlalu tinggi di atas het
Kejadi seperti ini sudah sering terjadi di wilayah distributor air labu milik anggota dprd kabupaten lahat.
Berdasarkan berita sebelum nya awak media membeli langsung kepada novi pemilik pengilingan padi di desa muara siban kecamatan muara pinang kabupaten lahat dengan harga Rp 250 000 merk pinska tanpa e rdkk .pengilinga padi novi bukan pengecer resmi juga tidak terdaftar sebagai kelompok tani namun bisa menjual bebas pupuk subsidi
Kumudian awak media menanyakan kepada novi apakah ia pengecer resmi yang di tunjuk pemerintah,
Ia bilang bukan ,ia mendapatkan pasokan pupuk subsidi tersebut dari kios pupuk subsidi resmi kpg petani milik junaidi anggota dewan perwakilan rakyat dari fraksi PPP kabupaten lahat
Setelah awak media mendapatkan barang bukti 1 sak pupuk subsidi merk poska kemudian awak media pergi menuju ke kios kpg petani milik junaidi yang berada di pasar kota lahat guna mengkonfirmasi kepada juanaidi pemilik kios kpg petani namun hanya bertemu dengan pegawai kios saja ,pak junaidi dinas luar pak ujar nya
Kemudian awak media memberitahukan kepada novi bahwa perbuat menjual pupuk secara ilegal dan bebas akan terkena sanksi pidana karena pupuk subsidi barang dalam pengawasan .namun ditanggapi oleh novi bahwa ia di bekingi oleh oknum anggota tni dan polri bahkan novi juga mengirimkan poto poto oknum tersebut kepada awak media.
Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada kamis ,(24 /7/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi di jual bebas oleh kìos agro tani bersaudara milik keluarga anggota dprd kabupaten lahat yang berada di desa sindang panjang kecamatan tanjung sakti pumi kabupaten lahat
Dian kabid pras dinas pertanian ketika di konfirmasi melalui via telpon whats up mengatakan .ketika di tanyakan tentang temuan bahwà ada kios resmi yang menjual pupuk secara bebas tanpa e rdak dan dia atas het, dian mengatakan bila ada temuan di lapangan silakan koordinasikan kepada kami dinas pertanian nanti kami teruskan kepihak kepolisian atau langsung saja kepihak kepolisian sebab sudah menyalahi aturan dan hukum,pada prinsifnya dari dinas pupuk subsidi harus di jual berdasarkan Het dan sesuai erdkk tidak boleh di luar dari ketentuan itu.jika di langgar akan kena sanksi pidana tidak pandang bulu baik dari pejabat atau pun pengusaha .ujar nya
Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.
Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa muara siban kecamatan pulau pinang kabuapaten lahat
Pelanggaran terhadap atuaran pupuk subsidi terutama penjualan di atas het . dan menjual bebas dapat di kenakan sanksi pidana,
sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar
Pelanggaran harga eceran terendah pupuk subsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun ,tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku
Jaksa agung st burhanudin telah memerintahkan jajaran nya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk
Jaksa agung memerintahkan jajaran untuk melakukak operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi
St burhanudin menegas kan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk
Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistim elektronik depenitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggaraf lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar kelompok seperti yang di laku kan kios pupuk subsidi argo tani bersaudara milik anggota dprd kabupaten lahat