Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratPendidikan

Guru Honorer Kategori R3 Sukabumi Desak BKPSDM dan Disdik Segera Pastikan Status dan Hak Mereka

1017
×

Guru Honorer Kategori R3 Sukabumi Desak BKPSDM dan Disdik Segera Pastikan Status dan Hak Mereka

Sebarkan artikel ini
Sejumlah guru honorer kategori R3 bersama pengurus Forum R3 Bergerak Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan jajaran BKPSDM di Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/7/2025). Mereka menyampaikan 10 poin aspirasi terkait kejelasan status, afirmasi masa kerja, serta skema PPPK paruh waktu.(dok newsbidik.com/nendi firmansyah/RED.)

NEWSBIDIK,//Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat — Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum R3 Bergerak Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/7/2025). Kedatangan mereka menuntut kepastian status dan kejelasan arah program Guru Honorer Kategori R3 Paruh Waktu yang hingga kini dinilai masih menggantung.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BKPSDM, para guru diterima langsung oleh Sekretaris BKPSDM bersama jajaran Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN (PPIA). Ketua Forum R3 Bergerak, Asep Ruswandi, menegaskan audiensi ini sekaligus menjadi forum silaturahmi dan upaya menagih kepastian terkait implementasi kebijakan pengangkatan guru honorer R3.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pengedar-obat-terlarang-di-pangandaran-diciduk-polisi-himbau-pelajar-tak-terjerat-bahaya-narkoba/

“Kami mempertanyakan mau dibawa ke mana arah program ini? Sampai sekarang belum ada kepastian dan belum ada perencanaan yang matang. Kami juga menegaskan agar afirmasi masa kerja bagi R3 segera diakomodasi,” kata Asep di sela audiensi di Jalan Kadupugur, Cicantayan.

Selain itu, pihaknya mendesak BKPSDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan, khususnya dalam hal pendataan afirmasi masa kerja dan validitas data usia tenaga honorer.

Dalam audiensi, Forum R3 Bergerak juga menyampaikan 10 poin aspirasi yang harus segera dijawab pemerintah, antara lain:

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pgri-kabupaten-sukabumi-diduga-abaikan-himbauan-gubernur-gelar-family-gathering-berkedok-musda-di-bali/

1. Formasi seleksi harus memprioritaskan masa kerja dan usia honorer.

2. Penetapan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) peserta seleksi lulus agar tidak berlarut-larut.

3. Optimalisasi formasi agar tidak ada formasi kosong yang sia-sia.

4. Usulan tambahan formasi pada tahun 2025 berikut alokasi anggarannya di APBD Perubahan.

5. Kejelasan skema gaji PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Baca Juga

https://newsbidik.com/jakarta/pemerintah-longgarkan-regulasi-impor-dorong-kemudahan-usaha-dan-daya-saing-nasional/

6. Prioritas bagi honorer tahap 1 dan 2 yang sudah terdata di BKN, dan penundaan sistem Dapodik untuk memastikan keadilan masa kerja.

7. Meminta agar seleksi tahap 1, khususnya peserta R3, segera diusulkan ke Menpan-RB.

8. Tuntutan upah paruh waktu setara Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten.

9. Solusi regulasi untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer bersertifikasi.

10. Transparansi penggunaan 20% dana BOSP untuk honor tenaga pendidik.

Di tempat yang sama, Humas Forum R3, Dodi, mengapresiasi respons BKPSDM yang berjanji menuntaskan seluruh aspirasi paling lambat Oktober 2025, termasuk untuk kategori R2 dan R3.

“Kami berharap komitmen ini tidak hanya berhenti di wacana, tetapi benar-benar terealisasi,” ujarnya.

Forum R3 mencatat, saat ini jumlah guru honorer R3 di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 2.200 orang. Mereka berharap seluruh proses penataan status dapat dituntaskan sebelum akhir Oktober 2025.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar, menyampaikan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai afirmasi masa kerja dan usia guru honorer R3.

“Semua guru honorer R3 nanti akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai arahan Menpan-RB. Namun, untuk mengalihkan status paruh waktu ke penuh waktu akan tetap kita perjuangkan dengan basis afirmasi masa kerja,” terang Ganjar.

Ia menegaskan, para guru honorer merupakan bagian penting dari pelayanan dasar pendidikan di Kabupaten Sukabumi, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Kalau ada yang menganggap honorer dipandang sebelah mata, kami akan berada di garda terdepan membela. Sistem penggajian PPPK paruh waktu pun akan mempertimbangkan UMR dan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Ganjar juga menjelaskan nantinya penilaian kinerja guru PPPK paruh waktu akan dilakukan oleh kepala sekolah melalui dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/pelaksana-proyek-rth-kronjo-ngamuk-saat-dikritik-dpp-rjn-jangan-bersikap-kebal-kritik/

Sementara itu, Forum R3 Bergerak menyatakan setelah audiensi dengan BKPSDM, mereka akan segera meminta audiensi lanjutan ke DPRD Komisi IV Kabupaten Sukabumi, Bupati, Sekda, Dinas Pendidikan, hingga Badan Anggaran DPRD untuk memperjelas status serta skema anggaran bagi R3 paruh waktu.

“Kami tidak akan berhenti mengawal sampai seluruh prosesnya tuntas dan hak-hak guru honorer diakui secara adil,” tegas Asep menutup pertemuan.

Tinggalkan Balasan

DPRD KAB PANGANDARAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 1 Oktober 2025 menjadi momentum penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 serta penguatan regulasi daerah melalui empat Raperda inisiatif. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan seluruh agenda pembahasan demi mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.