Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Menteri PANRB Beri Aplaus untuk Bupati TRK

266
×

Menteri PANRB Beri Aplaus untuk Bupati TRK

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//ACEH – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., menghadiri acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Triwulan II Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (11/6/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka penguatan komitmen bersama terhadap peningkatan layanan publik yang terintegrasi di seluruh Indonesia.

Acara peresmian ini turut menandai peluncuran serentak 13 Mal Pelayanan Publik di berbagai kabupaten/kota, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong optimalisasi layanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK, menyampaikan perkembangan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Nagan Raya kepada Menteri PANRB, Rini Widyantini, serta seluruh peserta Zoom Meeting.

“Di MPP Kabupaten Nagan Raya saat ini telah tersedia 62 jenis layanan dari 11 instansi pemerintah yang siap melayani kebutuhan masyarakat,” ujar TRK dalam laporannya.

Lebih lanjut, TRK turut mengundang Menteri PANRB untuk berkunjung langsung ke Kabupaten Nagan Raya guna melihat langsung operasional MPP serta berbagai potensi daerah, termasuk sektor keagamaan dan pariwisata.

Dalam forum virtual tersebut, TRK juga memperkenalkan Masjid Agung Baitul A’la, yang dikenal dengan nama Masjid Giok. Masjid ini menjadi ikon religius dan budaya Nagan Raya karena keunikan arsitekturnya.

“Masjid ini merupakan satu-satunya masjid di dunia yang dibangun dengan bahan utama batu giok. Keindahan dan keunikan masjid ini hanya bisa ditemui di Nagan Raya,” ungkap TRK dengan antusias.

Laporan Bupati TRK mendapat sambutan hangat dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang memberikan tepuk tangan dan apresiasi secara langsung melalui forum Zoom Meeting. Menteri Rini juga mengungkapkan bahwa ia telah melihat video profil MPP Kabupaten Nagan Raya yang ditampilkan dengan sangat baik.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Nagan Raya dan seluruh jajaran yang telah mewujudkan MPP dengan sangat baik. Ini menjadi contoh nyata praktik pelayanan publik yang membanggakan,” ujar Menteri PANRB dalam tanggapannya.

Adapun 13 MPP yang diresmikan tersebut berlokasi di Kabupaten Nagan Raya (Aceh); Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatera Barat); Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau); Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan); Kabupaten Belitung Timur (Bangka Belitung); dan Kabupaten Lampung Timur (Lampung).

Selanjutnya, Kabupaten Garut (Jawa Barat); Kota Blitar (Jawa Timur); Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat); Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah); Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan); serta Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah).

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.