Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH, Apa Karena Oknum Polisi

701
×

Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH, Apa Karena Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//SIMEULUE- Dugaan Kasus Galian C ilegal di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu, hingga kini masih menjadi pertanyaan, sebab, belum ada aksi heroik dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap pelaku. Senen, (23/6/2025)

Hal ini berbeda perlakukan APH dengan sebelumya, yakni kasus Fahmi warga busung yang ditangkap Polres Simeulue dan sudah diproses hukum. Mulai dari alat beratnya disita untuk negara, hingga yang bersangkutan mendekam di jerusi besi.

Pada kasus ini, Fahmi seolah hanya pelaku tunggal, padahal materialnya timbunan SPBU Abail milik H. Faisal. Anehnya, H. Faisal belum diproses hukum. Sementara Fahmi sudah dijatuhi pidana.

Kasus Galian C Desa Air Pinang ini meski diduga secara vulgar dilakukan oleh oknum polisi. Namun belum terlihat tindakan hukum kepada pelaku. Uniknya, kepada wartawan, oknum polisi itu blak-blakan mengaku Galin C ilegal di Air Pinang miliknya dan memang belum ada izin.

Harusnya ada tindakan hukum kepada pelaku sehingga ada keadilan hukum. Seperti yang diterapkan kepada Fahmi. Penegakan hukum khusus untuk Galian C di Simeulue terlalu senjang. Jika oknum polisi tersebut tidak ditangkap dan diproses hukum.

Informasi yang dihimpun media ini, sejak tahun 2024 lalu, oknum polisi ini diduga menjadi kontraktor Rekonstruksi Jalan Suak Buluh – Ana’O yang nilainya proyeknya Rp. 4.897.780.000 dengan memakai perusahaan CV. Rawa Mulia dengan nomor kontrak : 600.1.8/55/KONTRAK-BM/DBH-PUPR/2024.

Diproyek ini, sang oknum diduga kerap memakai mobil operasional polisi warna coklat. Mobil tersebut lalu lalang bebas mengangkut material semen dari toko ke proyek Rekonstruksi Jalan Suak Buluh – Ana’O.

Kepada wartawan, sang oknum mengaku sedang mengerjakan proyek Box Coulvert di daerah Pulau Bangkalak dan membutuhkan Galian C.

Informasi yang berkembang. Sang oknum diduga memenangkan proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau; Rp. 2.945.000.000,- dan Preservasi Jalan Sp. Lanting – Labuhan Bajau; Rp. 1.964.600.000,- yang dilelang melalui proses e-katalog.

Sejak diberitakan, alat berat dari lokasi Galian C ilegal di Desa Air Pinang telah dipindahkan. Tak ada lagi aktivitas Galian C. Namun, menurut keterangan warga sekitar ada tumpukan material berada di lokasi. Diduga kuat material Galian C ini akan diambil secara manual.

“Tidak ada lagi alat berat. Sejak tayang berita. Malam itu langsung diangkut alat berat, tinggal tumpukan material masih banyak dilokasi,”kata warga Desa Air Pinang.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”