Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

Diduga Pungli Di SMK N 2.Meulaboh , Dimohon TIM Saber Pungli Untuk Bertindak.

345
×

Diduga Pungli Di SMK N 2.Meulaboh , Dimohon TIM Saber Pungli Untuk Bertindak.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat Di duga Pungli dilakukan di sekolah menengah kejuruan Dugaan Nikmati Hasil Berjamaah – TIM Saber Pungli Diam Membisu Pungli Disekolah SMK Negeri 2 Meulaboh

Presiden Republik Indonesia telah membentuk TIM Saber Pungli Sapu bersih pungli dilakukan di dunia pendidikan  MINGGU,(1/6/2025).

Sesuai dengan Pemberantasan Pungli disekolah selain sumbangan dan bantuan , pungutan di sekolah yang tidak berdasar hukum akan dipantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) dibentuk pada tanggal 20 Oktober 2016 Peraturan presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar penguatan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahulukan dengan kesepakatan para pemangku kepentingan , karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesempatan dan Pemufakatan ( Pemufakatan Jahat ) sesuai undang undang Republik Indonesia.

Kepala sekolah dan komite kebal Hukum , Tidak ada yang berani Aparat Penengah Hukum APH menindak lanjuti sesuai dengan peraturan Presiden yang sudah jelas jelas dilakukan di SMK Negeri 2 Meulaboh , Berlakunya Hukum bagi masyarakat Rakyat jelata , tidak berlaku bagi Penguasa Jabatan, diduga kuat Bekingan di balik Jabatan.

Bentuk-bentuk pungutan di sekolah pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan pungutan di luar sekolah melalui program Mendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pemungutan pendidikan pada satuan pendidikan dasar dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan sumbangan pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan pengertian pemungutan dalam peraturan tersebut adalah penerima biaya pendidikan baik berupa uang ataupun barang harus miring jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik ataupun orang tua wali murid bersifat wajib mengikat serta sejumlah dan jangka waktu penggunaannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar

Diharapkan kepada Bupati Aceh Barat Tarmizi dan pihak Dinas Terkait usut sampai tuntas pungli disekolah yang diduga selama beberapa tahun ini berlangsung Aman dan terkoordinir demi meraup keuntungan memperkaya diri .

Tinggalkan Balasan

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.