Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. CIAMIS

Warga Binaan Lapas Ciamis Lestarikan Budaya Sunda Lewat Kegiatan Kesenian Degung

217
×

Warga Binaan Lapas Ciamis Lestarikan Budaya Sunda Lewat Kegiatan Kesenian Degung

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Ciamis -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan melalui kegiatan positif. Kali ini, kegiatan pembinaan kepribadian dilakukan lewat kesenian tradisional Sunda, yaitu Degung, yang digelar pada Jumat (16/5/2025) pagi di aula Lapas.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.30 WIB. Sebanyak enam orang warga binaan turut ambil bagian dalam latihan seni Degung ini. Mereka dibimbing dan diawasi langsung oleh dua petugas pembinaan, yakni Aceng Hendriana, S.Pd, dan Endang Lukman.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pembinaan kesenian seperti Degung merupakan bagian dari pembinaan kepribadian warga binaan. Selain sebagai sarana berekspresi, ini juga menjadi upaya melestarikan budaya daerah,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan, pihak Lapas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan bagian keamanan serta mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan tujuan pembinaan.

Ke depan, pihak Lapas akan terus melaporkan dan mempublikasikan kegiatan-kegiatan serupa melalui berbagai kanal media sosial sebagai bentuk transparansi serta inspirasi bagi masyarakat.

“Semoga kegiatan ini dapat terus berkelanjutan dan menjadi ruang kreatif bagi warga binaan dalam memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kepribadian mereka,” tutup Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi pelayanan Lapas Ciamis. Layanan SIMANJA ini benar-benar memudahkan keluarga warga binaan dalam memperoleh informasi secara cepat dan akurat. Semua kebutuhan administrasi hingga pengajuan hak bisa diakses hanya lewat WhatsApp,” ujar Rama Pratama Putra, S.Pd, Ketua YBAN Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, Kasubsi Register dan Bimkemasy Lapas Kelas IIB Ciamis, Ipan SH, menyebutkan bahwa SIMANJA merupakan inovasi layanan berbasis WhatsApp yang diciptakan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi hak dan kewajiban warga binaan.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang transparan dan mudah diakses masyarakat. Cukup dengan menghubungi nomor 0821-1684-9818, semua pertanyaan akan dijawab secara akurat,” terang Ipan SH.