Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Wabup Nagan Raya Pimpin Apel di RSUD SIM: Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Aparatur

308
×

Wabup Nagan Raya Pimpin Apel di RSUD SIM: Tekankan Pelayanan Humanis dan Disiplin Aparatur

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Suka Makmue – Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, memimpin apel pagi di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Senin (26/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan RSUD SIM.

Apel tersebut menjadi momen evaluasi dan penguatan komitmen terhadap peningkatan mutu pelayanan publik di sektor kesehatan. Dalam amanatnya, Wabup Raja Sayang menyoroti pentingnya pelayanan yang humanis, khususnya di pos piket sebagai lini terdepan rumah sakit.

“Pelayanan pos piket harus menjadi wajah utama rumah sakit dalam menyambut masyarakat. Namun, masih ada keluhan terkait sikap petugas yang dinilai tidak ramah dan kurang informatif. Ini harus segera dibenahi,” tegas Wabup.

Ia juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan, baik ASN maupun THL, agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Menurutnya, profesionalisme dalam pelayanan hanya dapat diwujudkan dengan sikap kerja yang disiplin dan tanggung jawab.

“Jangan ada yang merasa aman dengan status kepegawaiannya lalu bekerja seenaknya. Kita butuh tenaga yang ikhlas dan tulus dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Wabup menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN yang tidak menunjukkan etos kerja yang baik. Ia menyebut kemungkinan adanya rotasi atau mutasi bagi pegawai yang dinilai tidak memberikan pelayanan maksimal.

“Evaluasi akan dilakukan, termasuk pemindahan unit kerja bagi ASN yang tidak menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik,” katanya.

Wabup juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga harian lepas, agar mengedepankan etika kerja, menghindari sikap arogan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kita ingin rumah sakit ini menjadi rujukan pelayanan terbaik, tidak hanya dari sisi medis, tapi juga dari segi sikap dan dedikasi para petugasnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pengawasan, Wabup Raja Sayang menyatakan akan memantau langsung aktivitas pelayanan di RSUD SIM. Ia meminta kepada Direktur RSUD agar seluruh ruangan dilengkapi dengan CCTV yang dapat diakses langsung dari ruang kerjanya.

“Mulai sekarang, setiap hari Senin saya akan memantau melalui laporan langsung Direktur. CCTV akan dipasang di seluruh ruangan dan terkoneksi langsung ke ruang kerja Wakil Bupati,” ungkapnya.

Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh Direktur RSUD SIM dr. Dedi Apriadi, MKM, para pejabat administrator dan pengawas, dokter, bidan, perawat, serta seluruh tenaga medis di lingkungan rumah sakit.

Menutup amanatnya, Wabup Raja Sayang menegaskan bahwa kemajuan rumah sakit bergantung pada dedikasi dan integritas seluruh tenaga kesehatan.

“Masyarakat datang ke sini dengan harapan mendapat pelayanan terbaik. Saya tidak ingin lagi mendengar ada yang main-main dalam menjalankan tugas. Tunjukkan bahwa kita hadir untuk melayani dengan hati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.