Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Sinergi Spiritualitas dan Sosial, Lapas Sidoarjo Gelar Pengajian dan Bakti Sosial Bersama Panti Asuhan

335
×

Sinergi Spiritualitas dan Sosial, Lapas Sidoarjo Gelar Pengajian dan Bakti Sosial Bersama Panti Asuhan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//SIDOARJO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menggelar kegiatan pengajian rutin yang dirangkaikan dengan aksi bakti sosial pada jum’at (16/5/3025), di lingkungan masjid Lapas. Kegiatan ini turut melibatkan warga binaan dan pegawai, serta menggandeng Panti Asuhan Ulin Nuha sebagai mitra dalam penyaluran bantuan sosial.

Suasana religius dan penuh kebersamaan mewarnai jalannya acara yang berlangsung dengan lancar. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pengajian hingga penyerahan bantuan kepada perwakilan panti asuhan.

Kepala Lapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh elemen dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini sebagai perpaduan antara pembinaan rohani dan kepedulian sosial yang terus didorong menjadi agenda berkelanjutan.

“Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pembinaan spiritual dan kepedulian sosial. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pegawai yang telah ikut berkontribusi, baik secara tenaga maupun materi. Semoga amal baik ini mendapat balasan pahala dari Allah SWT,” ujar Disri.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus diupayakan secara berkala guna menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan kebersamaan di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan dan panti asuhan, tetapi juga mempererat hubungan antara Lapas Sidoarjo dan masyarakat luas, khususnya lembaga sosial di sekitar wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.