Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Rauzatul Jannah Resmi Dilantik Gantikan Jonniadi sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

351
×

Rauzatul Jannah Resmi Dilantik Gantikan Jonniadi sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, //Suka Makmue – Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam rangka pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Senin (5/5/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRK itu menetapkan Rauzatul Jannah, S.Pd., dari Partai Demokrat sebagai anggota DPRK Nagan Raya sisa masa jabatan 2024–2029.

 

Pelantikan Rauzatul Jannah menggantikan Jonniadi, S.E., M.Si., yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Nagan Raya dalam Pilkada 2024.

 

Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan. Pengangkatan Rauzatul Jannah didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/641/2025, yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRK, Drs. Said Amri.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang mengucapkan selamat kepada Rauzatul Jannah dan menyebut pelantikan ini sebagai bagian penting dalam keberlangsungan sistem demokrasi di daerah.

 

“Hari ini kita menyaksikan prosesi penting dalam pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Nagan Raya, yaitu pengucapan sumpah/janji Saudari Rauzatul Jannah sebagai anggota DPRK PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Raja Sayang.

 

Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan fungsi legislatif secara penuh.

 

“Selamat kepada Saudari Rauzatul Jannah atas kepercayaan yang diberikan rakyat melalui partai politik untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat,” lanjutnya.

 

Wabup juga menyampaikan harapan agar kehadiran anggota DPRK yang baru ini dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga integritas dan martabat lembaga.

 

“Jabatan ini adalah amanah. Kiranya sumpah dan janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi komitmen moral dan tanggung jawab kepada Allah SWT, kepada rakyat, dan kepada negara,” tutupnya.

 

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Anggota DPRA Edi Kamal, S.K.M., unsur Forkopimda Nagan Raya, Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala SKPK, Ketua MPU, Ketua MAA, Ketua MPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.