Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRES PANGANDARAN

Polres Pangandaran Razia Miras Ilegal, 84 Botol Diamankan dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

498
×

Polres Pangandaran Razia Miras Ilegal, 84 Botol Diamankan dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pangandaran – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor Pangandaran melaksanakan razia miras dalam rangka Operasi Pekat II Lodaya 2025. Operasi tersebut diawali dengan apel kesiapan yang digelar pada Jumat malam, (9/5/2025), pukul 19.00 WIB, di Pos Terpadu Lalu Lintas Pangandaran.

Apel dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Idas Wardias, S.H., didampingi Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) KOMPOL Subagja, S.IP., mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah pejabat satuan fungsi, seperti Kasat Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H., dan Kasat Samapta AKP Wahyu Hidayat, S.H.

Setiap satuan fungsi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan operasi. Satreskrim bertugas melakukan penegakan hukum dan penindakan di lokasi rawan peredaran miras, termasuk tempat hiburan malam dan warung yang menjadi target. Satnarkoba terlibat karena sering ditemukannya keterkaitan antara miras ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, Satsamapta memberikan dukungan pengamanan berseragam guna menciptakan efek pencegahan langsung di lapangan.

Selain razia, tim gabungan juga menggelar patroli di sejumlah titik keramaian, termasuk lokasi nonton bareng pertandingan sepak bola antara Persib dan Barito Putera, yang dinilai berpotensi menjadi pusat kerumunan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 84 botol minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam tujuh dus. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa Operasi Pekat II Lodaya merupakan langkah preventif dan represif dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh buruk miras ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mendukung upaya kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras di lingkungannya.

Kapolres Pangandaran menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”