Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARAN

POLRES PANGANDARAN EDUKASI PELAJAR TENTANG KLASIFIKASI NARKOTIKA MELALUI PROGRAM POLICE GOES TO SCHOOL

362
×

POLRES PANGANDARAN EDUKASI PELAJAR TENTANG KLASIFIKASI NARKOTIKA MELALUI PROGRAM POLICE GOES TO SCHOOL

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran kembali melaksanakan program edukatif Police Goes to School di SMAN 1 Parigi, Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang klasifikasi narkotika dan dampak penyalahgunaannya.

Melalui pendekatan yang edukatif dan komunikatif, para petugas Satresnarkoba mengenalkan tiga golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa:

Narkotika Golongan I, seperti heroin dan morfin, memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan dilarang penggunaannya kecuali untuk riset terbatas.

Narkotika Golongan II, antara lain kodein dan oksikodon, masih bisa digunakan dalam pengobatan tetapi harus di bawah pengawasan ketat tenaga medis.

Narkotika Golongan III, seperti tramadol dan gabapentin, memiliki risiko ketergantungan lebih rendah namun tetap memerlukan penggunaan yang bijak.

“Kami ingin para pelajar memahami secara mendalam jenis-jenis narkotika dan bahayanya. Harapannya, mereka bisa menjadi agen perubahan dan pelopor anti-narkoba di lingkungan masing-masing,” ungkap perwakilan Satresnarkoba Polres Pangandaran saat memberikan penyuluhan.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara petugas dan siswa, serta pembagian leaflet edukasi yang dapat digunakan sebagai bahan sosialisasi lanjutan di sekolah maupun di lingkungan rumah.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen Polres Pangandaran dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari narkoba.

“Pencegahan harus dimulai dari pendidikan. Polri akan terus hadir untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan yang benar tentang bahaya narkotika,” tegas AKP Dadang.

Program Police Goes to School merupakan salah satu langkah preventif Polres Pangandaran dalam memerangi penyalahgunaan narkoba sejak dini di kalangan pelajar.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”