Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARAN

POLRES PANGANDARAN EDUKASI PELAJAR TENTANG KLASIFIKASI NARKOTIKA MELALUI PROGRAM POLICE GOES TO SCHOOL

314
×

POLRES PANGANDARAN EDUKASI PELAJAR TENTANG KLASIFIKASI NARKOTIKA MELALUI PROGRAM POLICE GOES TO SCHOOL

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran kembali melaksanakan program edukatif Police Goes to School di SMAN 1 Parigi, Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang klasifikasi narkotika dan dampak penyalahgunaannya.

Melalui pendekatan yang edukatif dan komunikatif, para petugas Satresnarkoba mengenalkan tiga golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa:

Narkotika Golongan I, seperti heroin dan morfin, memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan dilarang penggunaannya kecuali untuk riset terbatas.

Narkotika Golongan II, antara lain kodein dan oksikodon, masih bisa digunakan dalam pengobatan tetapi harus di bawah pengawasan ketat tenaga medis.

Narkotika Golongan III, seperti tramadol dan gabapentin, memiliki risiko ketergantungan lebih rendah namun tetap memerlukan penggunaan yang bijak.

“Kami ingin para pelajar memahami secara mendalam jenis-jenis narkotika dan bahayanya. Harapannya, mereka bisa menjadi agen perubahan dan pelopor anti-narkoba di lingkungan masing-masing,” ungkap perwakilan Satresnarkoba Polres Pangandaran saat memberikan penyuluhan.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara petugas dan siswa, serta pembagian leaflet edukasi yang dapat digunakan sebagai bahan sosialisasi lanjutan di sekolah maupun di lingkungan rumah.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen Polres Pangandaran dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari narkoba.

“Pencegahan harus dimulai dari pendidikan. Polri akan terus hadir untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan yang benar tentang bahaya narkotika,” tegas AKP Dadang.

Program Police Goes to School merupakan salah satu langkah preventif Polres Pangandaran dalam memerangi penyalahgunaan narkoba sejak dini di kalangan pelajar.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.