Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo, Puluhan Barang Bukti Diamankan

345
×

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo – Kepolisian Sektor (Polsek) Krian berhasil menggerebek praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di area tempat pembuangan sampah (TPS) Dusun Ngaglik, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (20/5/2025).

Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri, memimpin langsung operasi bersama Unit Opsnal Polsek Krian.

“Dari lokasi kejadian, kami mengamankan satu buah sangkar ayam, 16 ekor ayam jago, serta 24 unit sepeda motor yang ditinggalkan para pelaku,” ujar Kompol Gede Putu.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Krian guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Kompol Gede Putu menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam ini melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami harap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian. Mari jaga lingkungan kita bersama,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.