Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo, Puluhan Barang Bukti Diamankan

529
×

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo – Kepolisian Sektor (Polsek) Krian berhasil menggerebek praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di area tempat pembuangan sampah (TPS) Dusun Ngaglik, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (20/5/2025).

Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri, memimpin langsung operasi bersama Unit Opsnal Polsek Krian.

“Dari lokasi kejadian, kami mengamankan satu buah sangkar ayam, 16 ekor ayam jago, serta 24 unit sepeda motor yang ditinggalkan para pelaku,” ujar Kompol Gede Putu.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Krian guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Kompol Gede Putu menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam ini melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami harap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian. Mari jaga lingkungan kita bersama,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”