Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia Solar di Blora, LSM SAB Laporkan ke Pomdam IV/Diponegoro

909
×

Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia Solar di Blora, LSM SAB Laporkan ke Pomdam IV/Diponegoro

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Abdi Bangsa (SAB) secara resmi melaporkan seorang anggota TNI aktif berinisial R ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro di Semarang.

Ketua DPD LSM SAB, Andi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media PortalIndonesiaNews.Net pada 22 Mei 2025. Laporan bernomor 056/7/SAB/ADN/V/2025 itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06, Kecamatan Blora, yang diduga menjadi titik operasi mafia BBM subsidi jenis solar.

“Beberapa kendaraan modifikasi seperti mobil Panther dan truk diketahui melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan volume besar. Ini sudah berlangsung dalam jangka waktu lama,” kata Andi saat ditemui di Semarang, Senin (26/5/2025).

Salah satu sopir, Aris, mengaku bekerja untuk seseorang yang ia sebut sebagai “Boss Rico”, yang kemudian teridentifikasi sebagai anggota aktif TNI yang berdinas di lingkungan Kodim 0721/Blora. Investigasi lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi secara ilegal. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah tangki plastik besar (kempu) serta barcode BBM milik beberapa kendaraan berbeda.

“Modusnya adalah membeli solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian BBM itu dipindahkan ke tangki besar untuk dijual kembali dengan harga industri,” jelas Andi.

LSM SAB menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil terhadap akses BBM bersubsidi. Andi menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 480 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika oknum TNI terbukti terlibat, maka yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

“Kami mendesak Pomdam IV/Diponegoro untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

LSM Soroti Penangkapan Wartawan oleh Polres Blora

Selain melaporkan oknum TNI, LSM SAB juga menyoroti tindakan Polres Blora yang menangkap seorang wartawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tengah melakukan peliputan investigatif terkait kasus penyelewengan solar bersubsidi di Blora.

“Wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Ironisnya, justru pelaku utama penyelewengan BBM tidak tersentuh hukum,” ujar Andi.

Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil. SAB menyatakan akan melaporkan aparat Polres Blora yang terlibat dalam OTT ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan sangat kami sayangkan. Penegakan hukum harus menyasar pelaku utama, bukan pihak yang berusaha mengungkap kejahatan,” tegasnya.

Andi menambahkan, LSM SAB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kodim 0721/Blora maupun Polres Blora.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra