Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Langkah Nyata Atasi Overcrowded, Lapas Sidoarjo Lakukan Pemindahan WBP ke Tiga Lapas

309
×

Langkah Nyata Atasi Overcrowded, Lapas Sidoarjo Lakukan Pemindahan WBP ke Tiga Lapas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo – Dalam upaya mengatasi masalah overcrowded atau kelebihan kapasitas penghuni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo mengambil langkah nyata dengan melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke tiga lapas berbeda. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat.(9/5/2025).

Sebanyak 92 orang WBP dipindahkan secara bertahap ke tiga lokasi berbeda. Rinciannya, 28 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, 49 orang ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan 15 orang ke Lapas Kelas I Malang.

Kepala Lapas Sidoarjo menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menciptakan kondisi hunian yang lebih manusiawi dan mendukung proses pembinaan yang maksimal bagi warga binaan.

“Overcrowded menjadi tantangan serius di Lapas kami. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kapasitas hunian bisa lebih seimbang, dan warga binaan dapat menerima layanan pembinaan dengan lebih optimal,” ujarnya.

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas, mengikuti prosedur keamanan dan protokol kesehatan yang berlaku. Pemilihan WBP yang dipindahkan juga mempertimbangkan aspek administratif, keamanan, dan program pembinaan yang telah dijalani.

Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk sinergi antar unit pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif di lingkungan Kementerian IMIPAS

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.