Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kasus Jurnalis di PN Prabumulih

630
×

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kasus Jurnalis di PN Prabumulih

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Prabumulih, Sumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat tiga jurnalis kembali digelar untuk kesembilan kalinya di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025). Perkara ini mengacu pada Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.

 

Dalam sesi akhir persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, NR Icang Rahardian, SH, menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menilai kasus ini sarat dengan upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

 

“Kasus ini mengandung banyak kejanggalan. Pertama, terdapat kekeliruan fatal dalam berkas perkara. Nama asli klien kami adalah K. Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang, namun dalam berkas tercantum sebagai KMS Muhammad Iksan dengan alamat di Prabumulih,” ujar Icang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.

 

Selain itu, ia menyebut adanya dua laporan polisi (LP) yang diterbitkan dalam kasus ini, masing-masing dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. Namun, terdapat perubahan pasal tuntutan yang dinilainya janggal.

 

“Awalnya tuntutan menggunakan Pasal 368, tapi dalam persidangan berubah menjadi Pasal 369. Ini patut dipertanyakan,” lanjutnya.

 

Icang juga mengkritik keras proses hukum yang menurutnya tidak memberikan ruang pembelaan yang adil.

 

“Kesempatan untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan. Ini bentuk pemaksaan hukum agar ketiga terdakwa tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tegasnya. “Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan ketidakadilan dan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.”

 

Sidang ini menjadi sorotan kalangan media, dengan hadirnya perwakilan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat.

 

Putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.