Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

414
×

Kerusakan Parah Jalan Nasional Limpung–Tersono: Diduga Akibat Galian C Ilegal, Warga Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jalan rusak akibat sering dilalui dumptruk Yang lalu lalang muat matrial dari galian c Yang di duga ilegal

NEWS-BIDIK,//BATANG, JAWA TENGAH – Kondisi jalan nasional yang menghubungkan Kecamatan Limpung dan Tersono di Kabupaten Batang semakin mengkhawatirkan. Kerusakan di sejumlah titik jalan membuat permukaan berlubang besar dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Pantauan di lapangan pada Kamis (8/05/2025) menunjukkan bahwa arus lalu lintas terganggu akibat lubang yang menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Warga menduga kerusakan ini terjadi akibat aktivitas lalu lintas berat dari truk-truk pengangkut material hasil galian C. Truk bertonase tinggi tersebut disebut melintas tanpa pengawasan dan tidak diimbangi dengan perawatan jalan yang memadai. Aktivitas ini disinyalir berasal dari usaha penambangan di sekitar aliran sungai yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap infrastruktur dan lingkungan.

Lebih jauh, kegiatan galian C ini juga menimbulkan polusi udara akibat debu di musim kemarau, serta bahaya jalan licin dan longsor saat musim hujan. Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Salah satu pengusaha galian berinisial AB disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas ini. Jika terbukti, maka tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kerusakan dan gangguan fungsi jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi tanpa izin serta sanksi pidana terhadap perusak jalan umum.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Batang segera melakukan penertiban terhadap truk-truk bertonase berat, menindak tegas aktivitas galian ilegal, serta memperbaiki infrastruktur jalan yang telah rusak parah. Harapannya, keselamatan pengguna jalan dapat kembali terjamin dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”