Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. CIAMIS

GALENDO: Gerobak Literasi Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan Lapas Ciamis

326
×

GALENDO: Gerobak Literasi Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan Lapas Ciamis

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Ciamis – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis kembali menggelar program pembinaan kepribadian melalui kegiatan literasi bertajuk GALENDO (Gerobak Literasi Narapidana dan Opini), Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini digelar di Blok A Lapas Ciamis dan bertujuan meningkatkan kemampuan intelektual para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sebanyak 13 orang warga binaan ikut serta dalam program membaca buku, yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan resume dari hasil bacaan mereka. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 10.30 WIB.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian di aspek intelektual. “GALENDO menjadi salah satu upaya kami untuk mendorong minat baca dan memperluas wawasan para warga binaan,” ujarnya.

Program ini dilaksanakan melalui kerja sama antara petugas pembinaan dan petugas pengamanan, dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman kepada para WBP. Di lokasi kegiatan, para warga binaan diberikan akses bacaan yang bervariasi untuk menunjang peningkatan kualitas intelektual mereka.

Selain sebagai sarana informasi, GALENDO juga menjadi medium edukatif untuk menumbuhkan budaya literasi di dalam lingkungan Lapas. Setiap hasil bacaan yang dirangkum oleh warga binaan akan menjadi bahan evaluasi dan dokumentasi pembinaan ke depan.

Pihak Lapas menegaskan bahwa monitoring dan koordinasi akan terus dilakukan demi kelancaran dan keberhasilan program literasi ini.

“Dukungan dan arahan dari jajaran pimpinan akan sangat kami harapkan demi menyukseskan kegiatan serupa ke depannya,” tutup Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi pelayanan Lapas Ciamis. Layanan SIMANJA ini benar-benar memudahkan keluarga warga binaan dalam memperoleh informasi secara cepat dan akurat. Semua kebutuhan administrasi hingga pengajuan hak bisa diakses hanya lewat WhatsApp,” ujar Rama Pratama Putra, S.Pd, Ketua YBAN Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, Kasubsi Register dan Bimkemasy Lapas Kelas IIB Ciamis, Ipan SH, menyebutkan bahwa SIMANJA merupakan inovasi layanan berbasis WhatsApp yang diciptakan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi hak dan kewajiban warga binaan.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang transparan dan mudah diakses masyarakat. Cukup dengan menghubungi nomor 0821-1684-9818, semua pertanyaan akan dijawab secara akurat,” terang Ipan SH.