Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Pimpin Kerja Bakti Bersama Forkopimda dan Stakeholder di Taman Ilyushin Juanda

346
×

Bupati Sidoarjo Pimpin Kerja Bakti Bersama Forkopimda dan Stakeholder di Taman Ilyushin Juanda

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo, — Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin langsung kegiatan kerja bakti yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah stakeholder di Taman Ilyushin Juanda, Sabtu pagi (3/5/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif dalam menjaga kebersihan dan keasrian ruang publik di Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan simbolis 1.000 bibit pohon pule oleh BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. Penanaman pohon ini menjadi bagian dari program revitalisasi taman kota dan lingkungan perumahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

 

Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sidoarjo, perwakilan Puspenerbal, unsur TNI, serta berbagai instansi terkait lainnya. Kegiatan ini mencerminkan semangat gotong royong lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Subandi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak dalam menjaga dan memperindah ruang publik. “Ini adalah bentuk nyata kebersamaan kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan asri bagi warga Sidoarjo,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.