Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Gudang BBM Ilegal Terbongkar di Banjarnegara, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

1859
×

Gudang BBM Ilegal Terbongkar di Banjarnegara, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,// BANJARNEGARA-Sebuah gudang mencurigakan yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berhasil diungkap oleh tim media saat melintas di Jalan Pejaten, Kalilandak, Kecamatan Purwareja, Kelampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Senen (29/4/2025). Sekitar pukul 16:30

Gudang yang berada di pinggir jalan utama Desa Kecitran itu tampak mencolok: berdinding seng tanpa atap, dan berada di lokasi strategis. Kecurigaan tim media terjawab ketika mendapati beberapa armada, termasuk satu truk warna biru dan mobil L300 yang di dalamnya terdapat kempu (tangki) berkapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi yang diduga diambil dari sejumlah SPBU di wilayah Banjarnegara.

Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, menyebut bahwa gudang tersebut dikelola oleh tiga orang berinisial JPR, TYO, dan GLG. Aktivitas di gudang ini dilakukan secara diam-diam pada malam hari, dengan lalu-lalang mobil box dan truk yang keluar masuk lokasi.

Masyarakat Desak Aparat Bertindak

Dengan adanya temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Polsek setempat, Polres Banjarnegara, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik ilegal tersebut. Selain itu, SBM Pertamina dan BPH Migas juga diminta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Banjarnegara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menghimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan, guna menjaga alokasi yang adil dan tepat sasaran.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Penyalahgunaan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 Angka 9 yang mengubah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, jika terdapat keterlibatan pihak SPBU dalam distribusi ilegal, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 53 dan 57 KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak yang membantu kejahatan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Partisipasi Warga Sangat Diperlukan

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM subsidi. Pelaporan dapat dilakukan ke aparat kepolisian atau instansi terkait agar penyalahgunaan tidak terus merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”